Medan- halomedan.co
Oknum polisi diduga sebagai otak pelaku penculikan dan perampokan korban M Imam Syafii ditangkap.Selain oknum,polisi juga menangkap komplotannya yang lain.
Perampokan terjadi, Jumat 28 Juni 2019 sekira pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Diterangkan Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP Donal Simanjuntak didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan ketika menggelar konfrensi pers, Kamis (11/7/2019) perampokan bermula ketika korban tengah parkir di lokasi dan duduk di atas sepeda motornya.
Tidak berapa lama, datang satu unit mobil minibus warna silver berhenti didekat korban, kemudian enam orang pria tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban.
“Enam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba, kemudian pelaku ini menodongkan senjata jenis airsoftgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni,” ungkap Donal
Tidak sampai di situ, tersangka selannnnjutnya memiting leher korban serta menjatuhkan korban ke tanah.
“Korban dinaikkan kedalam mobil, setelah masuk kedalam mobil pelaku memborgol dan memukuli pelapor, kemudian pelaku lainnya membawa sepeda motor pelapor dengan cara menderek serta mengambil handpone milik korban, dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya.
Setelah mendapat laporan, perugas kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan berhasil meringkus empat orang tersangka, sedangkan dua lainya masih dalam pengejaran.
“Empat orang yang diringkus yakni, Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37), warga Jalan Garuda, Percut Sei Tuan, Muda Remaja Parlis alias Aris (37), warga Jalan Wasono, Medan Timur, Andri Syahputra (30), warga Jalan Pelikan Raya, Percut Sei Tuan, dan Muhammad Rahul (26), warga Jalan Mayjend Sutoyo, Medan Barat,” tukasnya.
Sedangkan dua tersangka DPO yakni, S alias T (40), warga Jalan Letda Sujono, Perut Sei Tuan, dan B (35), warga Pasar V Tembung. “Barang bukti yang kita amankan 1 pucuk senjata airsoftgun, 1 buah kemasan minyak rambut, 2 buah gas swnjata airsoftgun, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah borgol tangan, 1 unit handphone, 1 lembar STNK Nomor : 00477176 tanggal 10 September 2018, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih No.Pol: BK 2033 MX yang juga merupakan hasil kejahatan,” tandasnya.(Res)
Editor: Erlangga