Hakim PTUN Terkejut Bangunan 3 Lantai Dilahan PTKAI

Administrator - Minggu, 10 September 2017 14:55 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/09/pasar-timah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

Halomedan | Hakim PTUN Jimmy Claus Pardede terkejut melihat bangunan di Pasar Timah yang berdiri 3 lantai dilahan PTKAI, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada, namun hanya dengan mengantongi ijin dari PTKAI, kemarin (8/9).

Sungguh miris dilihat, aset PTKAI yang seharusnya menjadi lahan jalur hijau, kini dibangun pihak investor untuk dijadikan Mall, hal ini dikatakan Asril Siregar (PH Pasar Timah) ketika sidang lapangan. Dan diketahui bahwa bangunan tersebut dibangun dilahan PTKAI.

“Aset PTKAI yang seharusnya dijadikan untuk jalur hijau kini dibangun Investor untuk Mall, dan hal ini saya buktikan bahwa ada Brosur (sambil menunjukan brosur). Padahal dulunya, PTKAI menggusur Pasar Timah ini, dengan alasan akan dibangun rel KA, namun kenyataan di lapangan berkata lain,” ujar Jimmy Claus Pardede kepada SUMUT24.

Sementara itu, ketika Hakim PTUN melihat bangunan tersebut terkejut, sebab bangunan ini berdiri 3 lantai tanpa memiliki IMB, dan hanya mengantongi ijin dari PTKAI. Dan ketika hal ini ditanyakan Hakim kepada Kacab PD Pasar Rizal Lubis, apakah ini tanah PTKAI, dan bagaimana IMB.

“Ini bangunan 3 lantai, dan saya lihat ini adalah tanah PTKAI, namun kenapa bisa dibangun, bagaimana bisa,” ucap Jimmy dihadapan Kacab PD Pasar, PH Pasar Timah dan disakikan wartawan SUMUT24 di lokasi pembangunan tanah PTKAI.

Namun ketika hakim bertanya kepada Kacab PD Pasar Rizal Lubis, hanya mengatakan, ini memang tanah PTKAI, dan Investor telah meminta ijin kepada PTKAI. Dan setelah bangunan ini selesai, PD Pasar hanya memiliki aset untuk lantai 1, sedangkan lantai 2 dan 3 milik investor.

“Bangunan ini dibangun diatas tanah PTKAI, dan ijinnya dari PTKAI. Dan ketika bangunan ini selesai, PD Pasar hanya memiliki aset dilantai 1 saja, dan lantai 2 dan 3 milik investor,” ucap Rizal kepada Hakim PTUN Jimmy Claus Pardede.

Perlu diketahui bahwa bangunan ini dulunya adalah pasar timah, dan digusur oleh PTKAI, dengan alasan akan dibangun jalur KA baru. Sementara itu, ketika pasar timah digusur, PTKAI memang membangun jalur KA, tapi diiringi juga pembangunan Mall, dan lebih parahnya lagi, Ijin mendirikan bangunan ini tidak ada. Disebabkan pihak pengembang mengatakan kepada warga pasar timah, bahwa bangunan ini Revalitisasi, jadi tidak memerlukan IMB. (C03)

 

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras

Berita

Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis

Berita

H Yuslin Siregar di Usia 68: Menggerakkan, Bukan Sekadar Memberi

Berita

Akhiri Safari Ramadhan, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT I'tikaf dan Sahur Bersama di Pedalaman Kabupaten Karo

Berita

Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII