Medan -halomedan.co
Pelaku adalah Bambang Pujiono alias Andi (33) warga komplek Tama Town House A1, di Jalan Kapten Rahmad Budin, Paya Pasir, Medan Marelan.
Kapolsek Medan Timur, kejadian berawal saat korban Surianto (75)warga Jalan Mahoni Mas Blok B, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, ditelpon seseorang bermarga Ginting yang mengaku sebagai polisi.
Dalam percakapannya, pelaku mengaku telah menangkap anak korban dan menantunya dalam kasus narkoba.
“Pelaku meminta uang Rp 80 juta agar menantu korban tidak ditembak,” kata Arifin, Senin (24/6/2019).
Korban pun menyanggupinya dan memberikan uang Rp 80 juta kepada pelaku sebagai tebusan.
“Ternyata anak dan menantu korban tidak ada ditangkap dalam kasus narkoba,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Timur yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari pelaku disita barang bukti1 unit kulkas, 2 unit HP, 2 unit speaker, 1 unit televisi, dan uang rp 2 juta. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari uang penipuan,” ungkapnya.
Saat ini rekan pelaku berinisial D masih dalam pengejaran.
“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.(Res)
Editor :Erlangga