Medan- halomedan.co
Mario Wikano Gulo (25) warga Jalan Surau Ujung Medan ini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia ditangkap karena mengancam akan membakar rumah ibu kandungnya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kejadian berawal saat istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan tingkah pelaku.
Pelaku pun marah-marah dan mengancam akan memukul ibunya Norlinda Simamora (54) dengan kayu. Karena ketakutan sang ibu pergi meninggalkan pelaku.
“Pelaku tinggal bersama ibunya, lalu pergi ke ruang tamu dan membakar koper dan mengancam akan membakar rumah ibunya tersebut,” katanya, Senin (24/6/2019).
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Jadi pelaku kesal dan marah-marah karena sang ibu selalu membela istrinya,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. “Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.(Res)
Editor : Erlangga