DELI SERDANG|Dandim 0204/DS Letkol Kav Syamsul Arifin SE M.Tr (Han) memberikan pembinaan Netralitas TNI kepada jajaran Kodim 0204/DS, dalam pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan pada bulan April 2019 mendatang.
Pada kegiatan yang diikuti oleh Prajurit dan PNS Kodim 0204/DS sebanyak 278 orang dan digelar di Aula Makodim 0204/DS, Selasa(29/1) ini, Letkol Kav Syamsul Arifin SE M.Tr (Han) menyampaikan sosialisasi Netralitas TNI yang meliputi, dasar hukum Netralitas sesuai UU RI nomor 34/2004 Pasal 2D, dan juga landasan ideal dan landasan konstitusional Pemilu,serta penjelasan Pemilu sesuai UU No.7 tahun 2017.
“Dalam hal ini, Pilpres dan Pileg adalah sarana mewujudkan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden maupun anggota Perwakilan Rakyat,”terang Dandim 0204/DS.
Lebih lanjut, Letkol Kav Syamsul Arifin SE M.Tr (Han) juga menjelaskan, bahwa Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Hal ini, sesuai dengan amanah reformasi TNI dalam UU No 34 tahun 2004,”ujarnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kasdim 0204/DS Mayor Inf Muhsin S.Ag, Pabung Sergai Mayor Inf Sirait,Pabung Sergai Mayor Inf Robert Sinaga,para Danramil jajaran Kodim 0204/DS,para Perwira Staf Kodim 0204/DS dan anggota staf dan Babinsa jajaran Kodim 0204/DS tersebut, Dandim 0204/DS juga menjelaskan tentang peran,tugas pokok TNI dan pedoman, bagi prajurit TNI dalam Pemilu yakni, tidak memobilisasi organisasi sosial,tidak menjadi anggota PPS dan KPPS dan tidak ikut menentukan DPT.
“Kemudian,tidak menjadi anggota Panwas,dan tidak menjadi tim sukses,”ungkap Dandim 0204/DS.
Dalam paparanya, Dandim 0204/DS juga menyampaikan tentang larangan bagi prajurit TNI dalam pemilu, yakni dilarang ikut kampanye, dan dilarang ambil tindakan untung dan rugi dalam kampanye.
Dalam kegiatan yang mengangkat thema “Melalui Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu Pilpres Pileg, Kita Wujudkan Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral dan Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu yang Luber dan Jurdil” ini, Dandim 0204/DS Letkol Kav Syamsul Arifin SE M.Tr (Han) lebih lanjut menerangkan ketentuan tentang Netralitas bagi PNS dilingkungan TNI AD dalam Pemilu, yakni PP No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS,ST Panglima TNI Nomor ST/370/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dan ST Kasad Nomor STR/436/2008 tanggal 12 Sept 2008 serta setiap PNS TNI wajib terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilih.
Dalam kegiatan pembinaan Netralitas TNI jajaran Kodim 0204/DS saat itu, juga dilakukan penandatanganan fakta integritas, tentang Netralitas TNI dalam Pilpres dan Pileg yang di wakili oleh 3 orang Danramil. Serta pembacaan Surat Telegram dan penekanan dari Komando Atas, yang dibacakan oleh masing masing Perwira Staf sesuai bidangnya masing-masing.
Sebelum dilaksanakan sosialisasi pembinaan Netralitas TNI kepada jajaran Kodim 0204/DS oleh Dandim 0204, diawal kegiatan Kasdim 0204/DS Mayor Inf Muhsin S.Ag menyampaikan evaluasi kegiatan.(W01)