ASAHAN |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rapat realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Asahan, Selasa (29/01).
Dalam hal itu, Kepala BP2D Kab.Asahan, Mahendra menyampaikan, agar para Organisasi Pejabat Daerah (OPD) Asahan mulai Camat, Lurah, Kepala Desa untuk menyetorkan pajak jika sudah memenuhi ketetapan.
“Segera setorkan ke Kas Daerah jika pajak sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dimana target pajak di tahun 2018 dianggarkan sebesar 48 Milyar dan pada tahun 2019 target pajak sebesar Rp.54 Milyar,” kata Mahendra.
Mahendra juga menambahkan agar OPD dapat memperbaiki perjanjian yang kurang berkenaan dengan pihak pengelola dan OPD dapat melaksanakan perubahan jika ada Perda atau Perbup yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Asahan, H.Surya, Bsc meminta kepada Kepala BPPD agar dapat lebih meningkatkan pengutipan pajak Daerah dan retribusi daerah.
“Hendaknya kepala BPPD dapat meningkatkan pengutipan pajak dan retribusi daerah serta menentukan tanggal masa berlaku pada reklame yang dipasang di papan reklame serta menurunkan reklame yang sudah habis masa berlakunya serta memperbaiki Aset Pemerintah Daerah demi meningkatkan Pajak Daerah,” ujar Surya.
Wabup juga mengharapkan kiranya dalam menagih pajak dan retribusi daerah dapat bekerja sesuai dengan hati nurani. “Mari kita bekerja maksimal dan menunjukkan loyalitas kita kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Surya.
Kegiatan di hadiri Wakil Bupati Asahan, Surya Bsc, Kepala Dinas Kominfo, Rahmat Hidayat Siregar, Kepala BP2D, Mahendra, OPD dan Camat. (tmp)