SIDIKALANG|Bawaslu Dairi telah mengirimkan surat kepada Satpol PP Pemkab Dairi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legislatif (caleg) yang terpasang diluar lokasi yang telah disepakati dan juga tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Anggota Bawaslu Dairi, Pandapotan Rajagukguk mengatakan surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2019 dan telah disampaikan ke Kasatpol PP Pemkab Dairi.
“Ya hari ini (Senin) kami sudah kirim surat yang sifatnya koordinasi ke Satpol PP untuk penertiban APK yang dipasang tidak sesuai titik yang disepakati dan menyalahi ketentuan,” kata Pandapotan di Sekretariat Bawaslu Dairi, Jalan Makmur, Sidikalang pada Senin (28/1).
Selain itu, Pandapotan menyebutkan, surat yang dikirimkan Bawaslu Dairi ke Satpol PP tersebut turut dilampirkan lokasi tempat sejumlah APK yang menyalahi aturan dan berada di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi.
Padahal menurutnya, KPUD Dairi juga telah tegas kepada partai politik untuk mengingat para caleg yang mereka usung agar tidak memasang APK disembarang tempat.
“Kami sudah buat pemetaan yang dilakukan panwascam. Kami juga sudah berikan bundelan kepada Satpol PP soal APK yang terpasang tidak pada lokasi semestinya. Jadi bila Satpol PP ingin menertibkan, bisa saling berkoordinasi dan kami siap turunkan anggota untuk mendampingi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan sejumlah APK yang menyalahi aturan, kebanyakan dicetak secara pribadi oleh tim pemenang oknum caleg. Selain itu, tim tersebut juga tidak berkoordinasi dengan partai politik tempat caleg tersebut bernaung.
“Kebanyakan APK yang melanggar, dibuat pribadi oleh caleg dan bukan yang dicetak oleh KPU serta tidak sesuai PKPU,” ungkap Pandapotan.
Bila penertiban APK ini terealisasi, maka ini merupakan yang kedua kali dilakukan Bawaslu Dairi berkoordinasi dengan Satpol PP sejak musim kampanye dimulai pada September 2018 lalu.
“Kalau jadi dalam beberapa kedepan, berarti ini yang kedua kali masa kampanye Pemilu 2019,” pungkasnya.(red)