Bapenda Sumut Gelar Pemutihan PKB, 2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong

Administrator - Senin, 21 Oktober 2024 20:53 WIB
Istimewa
MEDAN - Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayakan pajak kendaraannya. Pasalnya jika dua tahun tidak membayar pajak, dengan catatan setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, maka kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor di kepolisian, dan dinyatakan sebagai kendaraan bodong.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Senin (21/10). Hari itu dilakukan konferensi pers Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Lee Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman. Hadir juga di sana Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi.

Kombes Muji Ediyanto menjelaskan, ketentuan penghapusan dan penarikan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Katanya, dalam ketentuan itu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kendaraannya dinyatakan tidak legal lagi alias bodong.

Kemudian, kata Muji Ediyanto, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi di jalan. Jika kendaraan itu ditemukan polisi di jalanan, akan langsung ditarik. "Karenanya, kita mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Sebab, kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali, dan tidak dapat digunakan di jalan," katanya.

Dikatakan Muji, penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNK-nya mati mulai diberlakukan 2025. Karena itu, dia menyampaikan tentang perlunya memanfaatkan momen pemutihan denda pajak ini sebaik-baiknya.

Belum Capai TargetSementara itu, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, dalam acara itu mengungkapkan tentang data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun dua bulan lebih untuk memenuhi target.

Dikatakan Fadly, sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen, kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. "Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target. Kalau dirupiahkan sampai – 900 miliar dari target pokok pajak daerah," katanya.

Adapun pemutihan PKB, disampaikan Fadly, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari), dan bebas denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut. "Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota," sebutnya. Red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut di Medan, Ashari Tambunan : PKB Hadir Untuk Rakyat

Sumut

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Sumut

Gebyar Pajak Gagasan Bapenda Sumut Dinilai Tampar Wajah Gubernur Bobby

Sumut

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Rp28 Miliar Disorot, DPRD Akui Tak Pernah Dilibatkan

Sumut

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Sumut

Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik