Pemkab Sergai Gelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan Secara Komprehensif

Administrator - Minggu, 25 November 2018 14:43 WIB

Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), jumat (23/11) menggelar Fokus Group Discusion (FGD) terkait uji konsekuensi daftar informasi dikecualikan secara komferensif diaula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.

FGD tersebut dibuka oleh Wabup Sergai H Darma Wijaya dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo H Ikhsan, AP, M.Si, Kepala OPD selaku Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sergai.

Para Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit dan Camat selaku PPID Pelaksana di OPD, Narasumber dari Kemendagri DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si, Narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provsu Drs Robinson Simbolon dan Drs Eddy Syahputera AS, M.Si.

Dalam sambutannya, Wabup Darma Wijaya mengatakan, terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi. Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Oleh karena itu badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

Menurut Wabup, dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas akan terselenggaranya pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa salah satu langkah strategis yang dilakukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemkab Sergai di tahun 2018 ini adalah melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 19 dimana PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

“Sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai,”pungkasnya.

Sementara itu, DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si selaku Narasumber dari Kemendagri dalam sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD yang digelar oleh Pemkab Sergai. Dr Handayani mengatakan bahwa Kabupaten Sergai adalah Kabupaten/Kota yang pertama di Sumatera Utara (Sumut) yang menggelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif.

“Kita berharap bahwa langkah yang dibuat oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini,”ujar Dr Handayani Ningrum.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan, AP, M.Si melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pertama, meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Kedua, menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, ketiga untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 23 -28 Nopember 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. Sedangkan jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD,”ungkap Iksan AP.(Bdi)

Teks foto :

Wabup Darma Wijaya membuka FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan Secara Komprehensif yang digelar di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), jumat (23/11) menggelar Fokus Group Discusion (FGD) terkait uji konsekuensi daftar informasi dikecualikan secara komferensif diaula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.

FGD tersebut dibuka oleh Wabup Sergai H Darma Wijaya dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo H Ikhsan, AP, M.Si, Kepala OPD selaku Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sergai.

Para Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit dan Camat selaku PPID Pelaksana di OPD, Narasumber dari Kemendagri DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si, Narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provsu Drs Robinson Simbolon dan Drs Eddy Syahputera AS, M.Si.

Dalam sambutannya, Wabup Darma Wijaya mengatakan, terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi. Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Oleh karena itu badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

Menurut Wabup, dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas akan terselenggaranya pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa salah satu langkah strategis yang dilakukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemkab Sergai di tahun 2018 ini adalah melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 19 dimana PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

“Sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai,”pungkasnya.

Sementara itu, DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si selaku Narasumber dari Kemendagri dalam sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD yang digelar oleh Pemkab Sergai. Dr Handayani mengatakan bahwa Kabupaten Sergai adalah Kabupaten/Kota yang pertama di Sumatera Utara (Sumut) yang menggelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif.

“Kita berharap bahwa langkah yang dibuat oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini,”ujar Dr Handayani Ningrum.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan, AP, M.Si melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pertama, meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Kedua, menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, ketiga untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 23 -28 Nopember 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. Sedangkan jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD,”ungkap Iksan AP.(Bdi)

Teks foto :

Wabup Darma Wijaya membuka FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan Secara Komprehensif yang digelar di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Sumut

Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Sumut

Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula

Sumut

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Sumut

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Sumut

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

Sumut

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan