Lantik Pejabat Struktural, Wabup Minta Kinerja Ditingkatkan

Administrator - Senin, 30 Agustus 2021 14:26 WIB
SERDANG BEDAGAI | Halomedan.co

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Adlin Umar Yusri Tambunan meminta kepada pejabat struktural yang dilantik untuk meningkatkan kinerja khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wabup Adlin Tambunan saat pelantikan 143 pejabat struktural eselon III dan 15 pejabat eselon IV di aula Sultan Serdang kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (30/8/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Sergai  H Darma Wijaya yang diwakili Wakil Bupati Adlin Tambunan mengucapkan selamat kepada pejabat administratior dan pengawas di jajaran Pemkab Sergai yang baru dilantik.

“Semoga jabatan yang diemban dijalankan dengan benar dan ikhlas bekerja melayani masyarakat. Jabatan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat namun juga kepada Tuhan,”ungkapnya.

Para pejabat yang dilantik juga diminta memahami program, fungsi dan tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bapak ibu yang dilantik harus juga memahami RPJMD dan program sapta Dambaan. Ada 7 program sapta Dambaan yang harus dijalankan demi menjadikan Sergai Maju Terus (Mandiri, Sejahtera dan Religius). Yakni sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (mantab), masyarakat sehat dan religius, pertanian berkelanjutan, infrastruktur terintegras, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus dan birokrasi dambaan,”jelas Adlin.

Ia mengaku pejabat yang dilantik adalah PNS terbaik demi mewujudkan Sergai Maju Terus.

“Koordinasi dengan berbagai pihak. Begitu juga jaga nama baik pemerintah kabupaten Serdang Bedagai,”harapnya.

Adlin menegaskan pengangkatan dan pemberhentian ASN dari tugasnya adalah hal yang biasa dilakukan.

“Ini hal biasa, rotasi itu hal yang biasa demi mendukung dan menunjang kinerja. Jadi penyemangat juga agar bekerja maksimal dan memberikam yang terbaik,”tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sergai Dimas Kurnianto membacakan pelantikan pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Sergai ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 588, 599 dan 600 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat sttuktural dan pengawas di jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.(Bdi)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Sumut

Spanduk “Irsyadi dan Kroni-Kroninya Kuasai Pemerintah Aceh” Muncul di Simpang Surabaya

Sumut

Dominasi Suasana

Sumut

Rp9,5 Miliar Hak Pensiunan Tirtanadi Belum Dibayar, DPRD Sumut Diminta Kembali Turun Tangan

Sumut

Getaran Pemuda, 81 Tahun Kemudian: Kemerdekaan Tak Pernah Benar-Benar Selesai

Sumut

Diduga Terima Rp400 Juta, Lembaga Batu Marmar Desak Aparat Usut Emirsyah

Sumut

Inflasi Sumut Tinggi, Tanggung Jawab Siapa? Sutrisno Pangaribuan Soroti Pencopotan Kabiro Perekonomian