Mencuri - Roma ‘Gol’ Lagi

Administrator - Sabtu, 15 Agustus 2020 07:06 WIB

BELAWAN, Halomedan.co

Roma Arista Alias Roma harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara, pasalnya tersangka kembali ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan lantaran kembali berulah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan atas nama Dahrul Faqih, yang menjadi korban tindak kejahatan tersangka bersama teman – temannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi SIK SH membenarkan penangkapan tersebut serta berkomitmen menumpas segala kejahatan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan untuk mencipatkan rasa aman dan nyaman situasi Kamtibmas yg kondusif terhadap Masyarakat.

“Tersangka ditangkap atas pengembangan dari dua tersangka lain yang terlebih dahulu telah ditangkap, masing – masing bernama Ipang dan Bombay,” ujar Kadek. Jumat (14/8).

Dijelaskan Kadek, sebelumnya tersangka melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu warga saat melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya didepan Hotel Pardede tiba-tiba datang tersangka bersama teman – temannya dengan menggunakan kereta dengan berboncengan 3, yang langsung memepet korban hingga korban terjatuh.

“Melihat korbannya terjatuh, para tersangka langsung mengambil tas korban sambil mengancam korban dengan parang,” kata Kadek lagi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Buah golok/Parang, 1 Buah kotak HP Merk Samsung Galaxy type A30s dan 1 Bh Tas kecil warna Hitam.

AKP Kadek menambahkan, tersangka yang merupakan residivis Curas dan sudah 3 kali keluar masuk penjara ini saat dilakukan intograsi mengakui segala perbuatannya dan ada beberapa lokasi tempatnya beraksi diantaranya Sicanang dengan korban Supir truk Kayu Rambung, melakukan Pencurian sepeda motor TKP depan Mesjid Jamik Jalan Selebes.

“Tersangka saat ini telah diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Psl 365 Ayat (2) KUHPidana dgn ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tandas Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu itu. (Dra/awel)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Sumut

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Sumut

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Sumut

Warga Huta Namale Madina Dipasung 25 Tahun, Keluarga Minta Perhatian Dinas Kesehatan Sumut

Sumut

Rani Sihombing Rilis Singel “Telepon Tonga Borgin”,

Sumut

BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara

Sumut

Menjalin Silaturahmi, Pimpinan Cabang BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PT PHI