Pergub Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Sumut Sudah Berlaku

Administrator - Jumat, 14 Agustus 2020 05:04 WIB

MEDAN, Halomedan.co

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (10/8). Pergub Nomor 34 Tahun 2020 ini pun berlaku guna mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Pergub juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar usai mendampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8). Turut hadir Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.

Pergub mencakup aturan atau pedoman untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan, perlindungan kesehatan masyarakat serta pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penyelenggara tempat atau fasilitas umum. Perlindungan kesehatan bagi perorangan misalnya tiap individu menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Perlindungan kesehatan masyarakat misalnya sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi mengenai pemahaman Covid-19.

Adapun sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha. Namun penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Mengenai denda, Irman mengatakan besaran denda diatur tergantung Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.

“Sanksi kita terapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya. Kemudian khusus untuk kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan kabupaten/kota, sedangkan di luar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing masing daerah,” kata Irman.

Selanjutnya, Irman mengatakan, Pemprov Sumut menetapkan fokus tiga kawasan dalam penanganan Covid-19 yakni Medan, Binjai, Deli Serdang. Tiga kawasan tersebut dipilih lantaran jumlah penularan Covid-19 yang tinggi. Kemudian akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kepala daerah yang disaksikan oleh Gubernur.

“Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus Covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi,” kata Irman.(W03)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Sumut

Resmikan Desa Wisata Sampe Cita, SEMA Unimed & Masyarakat Kolaborasi Dorong Transformasi Potensi Lokal Demi Peningkatan Ekonomi

Sumut

Pesta Kuliner Kemerdekaan PPMDH TPI Medan, Satukan Santri, Guru dan Keluarga Besar TPI dalam Semangat Kebersamaan

Sumut

Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan

Sumut

Tiga Tokoh, Satu Indonesia: Momen Istimewa di HUT RI ke-81

Sumut

Wayang “Abiyasa Madeg Brahmana” Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM

Sumut

Spanduk “Irsyadi dan Kroni-Kroninya Kuasai Pemerintah Aceh” Muncul di Simpang Surabaya