Usai Pesta Sabu Septian Dibunuh 2 Pembunuhnya Ketangkap

Administrator - Selasa, 13 Maret 2018 15:10 WIB

BINJAI | Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan cara mencocokan DNA, ternyata tengkorak manusia yang ditemukan oleh Terinem (46) ketika sedang bekerja di areal Perkebunan PTPN II Kebun Tandam Hilir DP I Keple Blok 87 Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kebupaten Deliserdang Kamis (8/3/2018) lalu adalah Septian (20), anak dari pasangan suami isteri, Sutiono (46) dan Suriana.

“Penyelidikan berawal sebelum adanya tes DNA terlebih dahulu dicocokan sebelum korban hilang,” tegas Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, saat menggelar press realease di lapangan Satreskrim, Selasa (13/3/2018) Sore.

Setelah identitas korban ditemukan, Lanjut Donal, kemudian pihak Reskrim mengadakan pengembangan dan penyelidikan serta mengadakan pengejaran dua tersangka pembunuhan Septian.

Donal Simanjuntak mengakui bahwa saat di lokasi, polisi menemukan plastik bening tempat penyimpanan sabu – sabu.

Kemudian kedua tersangka diadakan pengejaran oleh pihak Reskrim Polres Binjai dan berhasil meringkus tersangka utama pelaku pembunuhan terhadap Septian yang berintial RG, di daerah Takengon Aceh dan hari itu juga satu lagi tersangka yang berintial RJ diringkus di daerah Blangkejeren Aceh. Kedua tersangka adalah teman sekampung korban.

Donal juga mengatakan, awalnya terjadinya pembunuhan tersebut, sebelumnya tersangka RG selalu diejek-ejek oleh korban dengan perkataan, RG kalau mau beli sabu mencuri uang orang tuanya dan ketahuan, hal tersebut selalu diucapkan oleh korban.

Kemudian mereka bertiga nyabu diareal perkebunan PTP N II Kebun Tandam Hilir, sementara tersangka RG sudah terlebih dahulu dendam dan membawa pisau.

Lalu setelah mereka pesta sabu kemudian RG mencabut pisaunya dan menikam ketubuh korban, sedangkan Rj dalam kejadian itu turut membantu memegangi korban hingga tidak bisa berbuat banyak.

Setelah lima kali ditikam kemudian korban tewas ditempat kejadian dan kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” terangnya mengakhiri. (red)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Sumut

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Sumut

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

Sumut

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan

Sumut

DPW Pendawa Sumut Salurkan Bantuan Sembako kepada Anggota Terdampak Banjir di Medan

Sumut

Sambut Tahun 2026, DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Sumut

Menyambut Tahun Baru 2026, CEO SUMUT24 GROUP Rayakan Pergantian Tahun di KLCC Kuala Lumpur