Gegara Upah Rp20 Ribu, Dedek Bapak 2 Anak Masuk Sel Mapolsek Perbaungan

Administrator - Rabu, 29 April 2020 07:33 WIB

SERDANG BEDAGAI, halomedan.co – Gegara upah 20 ribu dari hasil mengantarkan narkotika jenis sabu, Abdullah Ade alias Dedek (30) warga Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bapak 2 anak yang berprofesi sebagai tambal ban ini ditangkap Polisi saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Namun sebelum sampai kepada yang dituju, pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan di pinggir jalan umum Medan Tebing Tinggi tak jauh dari rumahnya, sabtu (25/4/2020) sekira pukul 00.45 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu unit HP. Bersama barang buktinya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangannya kepada awak media, selasa (28/4/2020) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya team melakukan under cover buy kepada tersangka. alhasil tersangka dapat di kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di pinggir Jalan, dari hasil penggeledahan, team mendapatkan barang bukti sabu disamping kaki tersangka yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang bernama inisial P warga Desa Sei sijenggi dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang yang bernama inisial S. Dari hasil mengantarkan sabu tersebut, pelaku mengaku mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp20 ribu.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai. Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”terang Kapolres.(Bdi)

 

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Sumut

Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan

Sumut

Tiga Tokoh, Satu Indonesia: Momen Istimewa di HUT RI ke-81

Sumut

Wayang “Abiyasa Madeg Brahmana” Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM

Sumut

Spanduk “Irsyadi dan Kroni-Kroninya Kuasai Pemerintah Aceh” Muncul di Simpang Surabaya

Sumut

Dominasi Suasana

Sumut

Rp9,5 Miliar Hak Pensiunan Tirtanadi Belum Dibayar, DPRD Sumut Diminta Kembali Turun Tangan