SERDANG BEDAGAI | Halomedan.co
Nasib apes dialami, Sutarman alias Utar (48) warga Dusun 1, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Baru setahun menikmati hasil penjualan Narkotika jenis sabu, pria yang berprofesi sebagai petani ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Utar ditangkap tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai dirumahnya pada, Sabtu (22/06/2019) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 buah plastik klip berisi kristal berat bruto 6,27 Gr, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipa plastik yang dijadikan sebagai sendok sabu serta uang tunai Rp.120.000,-.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SHh kepada Group Media Sumut24, Minggu (23/06/2019) mengatakan, tersangka diamankan dari Hasil Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilkum Polres Sergai. Hal itu menindaklanjuti maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Dari GKN tersebut, tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sudah hampir setahun menjual sabu, dimana setiap harinya tersangka mendapat keuntungan Rp.300.000 hingga Rp 400.000 dari penjualan sekitar 3 hingga 4 gram sabu perharinya. Tersangka juga mengaku mendapat kan barang haram tersebut dari rekannya di Perbaungan.
“Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pemasok barang haram tersebut, masih kita kembangkan untuk dilakukan penangkapan,” bilang AKP Martualesi Sitepu. (Bdi)