BPJS Kesehatan Cab. Solok Gelar Media Gathering Bersama Awak Media

Administrator - Selasa, 01 September 2020 10:09 WIB

SINGKARAK, halomedan.co

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok gelar media gathering dengan awak media. Kegiatan berlangsung di aula bukit Cinangkiak, Jumat (27/8/2020) bertujuan untuk silaturahmi dengan awak media sekaligus menyampaikan bahwa BPJS peduli terhadap masyarakat sekaitan dengan adanya program keringanan tunggakan pembayaran JKN-KIS biasa dikenal dengan istilah “Relaksasi Tunggakan”.

Kepala BPJS Cabang Solok dr. H Rudi Widjajadi MH Kes dalam sambutannya, programsasi ini mengacu pada Perpres 64 tahun 2020, pasal 3a yang menjelaskan, Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir, dan status peserta aktif kembali bila telah dilakukan pembayaran tunggakan paling banyak dalam waktu 6 bulan. Untuk mempertahankan kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran tertunggak paling lambat sampai tahun 2021.

“Relaksasi Tunggakan merupakan program memberikan keringanan tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ujar Rudi Wijajadi.

Lanjut Rudi, pemberian keringanan ini dikarenakan kondisi masih dalam pandemi Covid-19, yang dapat meningkatkan peluang untuk keaktifan keanggotan, serta meningkatkan potensi penerimaan iuran.

Masih dikatakannya, program Relaksasi Tunggakan dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan bagi peserta PBPU melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang SIPP, BPJS care centre 1500 400, sedangkan PPU BU dapat mendaftarkan melalui aplikasi Edabu.

Apabila pendaftaran telah disetujui, dapat dilakukan pembayaran keesokan harinya pada kanal- kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mitra dan PPOB dan uang elektronik.

“Pembayaran tidak berlaku apabila dilakukan hingga sampai 31 Desember 2021, peserta tidak dapat melakukam pembayaran tunggakan, per 1 Januari 2022 status kepesertaan tidak aktif, dan seluruh tunggakan menjadi tagihan dibulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan menjadi 24 bulan,” jelasnya. (Eli)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Berita

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Berita

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Berita

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Berita

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Berita

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA