Wako Solok Keluarkan Surat Edaran Terkait PSBB Bidang Keagamaan

Administrator - Senin, 27 April 2020 08:15 WIB

SOLOK, halomedan.co – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Walikota Solok Nomor 188.5-4-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solok, perlu adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok, khususnya di bidang keagamaan, untuk Wali Kota Solok melalui surat edaran No.360/9/COVID-19-SLK/IV/2020.

Hal ini di sampaikan salam keterangan pers release yang di berikan oleh kepala Bagian Protokol dan Komunikasi PimpinanNurzal Gustim, SSTP, M.Si, Kamis (23/4/2020), yang mana dalam surat edaran tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Tetap menjalankan kewajiban puasa Ramadhan selama tidak memiliki ‘udzur syar’i. Menghidupkan Qiyamur Ramadhan dengan menegakkan shalat tarawih, witir, tilawah dan tadarus Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan do’a kepada Allah Subhanahuwata’ala, yang dilaksanakan di rumah masing – masing.

Melaksanakan solat fardhu lima waktu di rumah masing – masing. Meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah masing – masing.

Pengurus Masjid tetap melaksanakan syiar Agama Islam seperti ceramah, tilawah Al-Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing – masing.

Mengajak umat meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sadaqah sesuai syariat sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at’takaful’ wat-ta’awun).

Melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat) dengan ketentuan : untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri (lailatul’ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).

Menghimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi karena Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.

Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman dalam pemberlakuan PSBB, untuk itu diminta kepada masyarakat Kota Solok untuk melaksanakannya. (Yose)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

‎Baru Grand Opening, Bingchun Tanjung Morawa Langsung Punya 5 Franchise Baru! ‎

Berita

Jambore Anak TK/RA Bandar Khalipah Jadi Contoh Kolaborasi Desa

Berita

Gebyar Kemerdekaan, 240 Atlet Ikuti Pertandingan Cabor Renang

Berita

Pekan Budaya Permainan Tradisional Dorong Anak Kenali Budaya dan Kurangi Ketergantungan Gadget

Berita

Aliansi Pengamat Lingkungan Demo di Medan, Desak Dugaan Peredaran Narkotika Diusut

Berita

Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?