Selewengkan DD dan ADD, Kades Kelantan dituntut 6 tahun penjara

Administrator - Senin, 05 April 2021 11:47 WIB

Medan, Halomedan.coSyafrizal (56), selaku Kepala Desa Kelantan, Kec. Berandan Barat, Kab. Langkat dituntut 6 tahun penjara, karena diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2018 sebesar Rp 515.038.000.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Fadli dalam persidangan virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/4/2021).

Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 515.038.000 subsider 3 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan JPU, Desa Kelantan, Kec. Berandan Barat, Kab. Langkat, Sumatera Utara TA 2018 menerima DD sebesar Rp. 1.045.038.000, dan ADD sebesar Rp. 620.266.000, serta bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 9.490.000.

Seluruh dana tersebut tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelantan Tahun 2018

Kemudian, terdakwa bersama bendahara yaitu saksi Fiqmawati Dewi melakukan pencairan DD dan ADD TA 2018 melalui Bank Sumut

Kacaunya, dana tersebut langsung dipegang seluruhnya oleh terdakwa sehingga bendahara desa tidak bisa melakukan penatausahaan terhadap pengeluaran desa yang bersumber dari dana desa.

Setiap melakukan penarikan dana, terdakwa tidak pernah memberitahu bendahara peruntukan penarikan dana tersebut.

Sesuai rencana, DD dan ADD dipergunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan jerambah, penambahan tiang jerambah,  biaya studi banding dan kunjungan, dan penambahan modal Bumdes.

Dalam pelaksanaan berbagai kegiatan desa itu, terjadi selisih dana yang tidak dikembalikan terdakwa ke kas desa Kelantan

Hasil Laporan  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kab. Langkattelah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515.038.000.

Lebih rinci, realisasi uang negara yang telah dicairkan Rp. 1.045.038.000, realisasi pengeluaran Rp 508.400.000, ditambah pekerjaan yang tidak dianggarkan Rp 21.600.000, terjadi kerugian keuangan negara Rp.    515.038.000.

Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pledoi (nota pebelaan ) penasihat hukum terdakwa. (zul)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Profil

Ketua I dan II TPI Medan Lepas Siswa MAS Plus Keterampilan Ikuti PKL

Profil

Gubernur Bobby Apresiasi Kafilah Sumut Tembus Lima Besar MTQ Nasional

Profil

MAS TPI Medan Bekali Siswa PKL, Dorong Keterampilan dan Pengamalan Ilmu di Masyarakat

Profil

Nobar Film G30S/PKI, Lom Lom Suwondo Ajak Masyarakat Jadikan Sejarah sebagai Pelajaran

Profil

DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, CEO Sumut24 Group Sampaikan Ucapan Selamat

Profil

H Ikrom Helmi: Perkemahan Bukan Sekadar Rekreasi, Tapi Tempa Mental dan Kemandirian