MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang saat ini telah memasuki tahap implementasi dan konstruksi awal.
FPKS menilai DPRD Kota Medan selama ini belum pernah dilibatkan secara langsung dalam perkembangan proyek strategis nasional tersebut.Hal itu disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan, Sri Rejeki, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (15/6/2026).Dalam pandangan fraksinya, Sri Rejeki mengatakan proyek BRT Mebidang yang menghubungkan Medan, Binjai dan Deli Serdang merupakan program besar yang akan menjadi tulang punggung transportasi massal perkotaan di kawasan Mebidangro."FPKS menilai DPRD Kota Medan belum pernah dilibatkan terkait perkembangan proyek BRT Mebidang. Seharusnya DPRD dilibatkan agar pelaksanaan proyek ini berjalan transparan dan seluruh informasi dapat diketahui secara terbuka," ujar Sri Rejeki.
Dijelaskannya, proyek BRT Mebidang-Binjai-Deli Serdang mendapat dukungan pendanaan dari World Bank melalui Program Mastran (Mass Transit Project) dan menjadi salah satu proyek prioritas nasional yang dikelola Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Binjai dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.Berdasarkan perencanaan, sistem BRT tersebut akan memiliki 12 koridor, terdiri dari 10 koridor di wilayah Kota Medan dan dua koridor yang menghubungkan Medan dengan Binjai serta Deli Serdang.Saat ini Pemko Medan telah mengoperasikan sekitar 60 unit bus yang melayani lima koridor. Ke depan, jumlah armada direncanakan bertambah hingga mencapai 273 unit untuk melayani seluruh koridor yang telah dirancang.Selain itu, Kementerian Perhubungan juga sedang melaksanakan pembangunan jalur khusus BRT, Depo Amplas dan Pinang Baris, serta halte naik dan turun penumpang di sejumlah koridor. Pekerjaan konstruksi tersebut telah mendapat dukungan pemerintah daerah dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2027.
Menurut FPKS, besarnya investasi dan dampak proyek terhadap masyarakat menuntut adanya keterbukaan informasi kepada DPRD sebagai lembaga pengawasan. Dengan keterlibatan DPRD, pelaksanaan proyek diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran.Pemandangan umum FPKS tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap LPj APBD Kota Medan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Medan. Rel