MEDAN, Pusat Kajian Studi Konstitusi (PKSK) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar acara Peluncuran Buku “Jihad Konstitusi (Tawaran Pemikiran)” karya Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum. Kegiatan yang dirangkai dengan acara Temu Tokoh Islam Sumatera Utara ini dilaksanakan di Aula Pascasarjana UMSU Jalan Denai 217 Medan, Selasa (22/1).
Dalam acara yang dibuka Wakil Rektor I UMSU Dr Muhammad Arifin Gultom SH MHum ini hadir sejumlah tokoh, seperti Ketua MUI Medan Prof Dr Muhammad Hatta, Ketua Dewan Dakwah Indonesia Sumut, Sekretaris Universitas Gunawan SPdi MTh, Jajajaran PW Muhammadiyah Sumut, Jajaran PD Muhammadiyah se Sumut dan civitas akademika UMSU.
Kesultanan Deli yang diwakili Prof Dr OK Saidin SH MHum mengatakan pihaknya mengapresiasi penerbitan dan peluncuran buku ini. “Meskipun buku ini merupakan sebentuk bunga rampai dari sejumlah tulisan beliau yang dipublikasi dipelbagai media. Pada suatu saat nanti kita mengharapkan akan lahir buku pak Hakim Siagian yang lebih mendalam dan komprehensif.
Jihad konstitusi merupakan bagian dari bentuk ikhtiar kita menggali dan memperjuangkan nilai-nilai hukum Islam untuk kita jadikan sebagai bagian dari hukum nasional kita. Ini adalah sebuah tantangan yang perlu,” katanya.
Dalam orasi ilmiahnya, Abdul Hakim Siagian menjelaskan, bahwa buku Jihad Konstitusi (Tawaran Pemikiran)” merupakan hasil editing para penggiat kajian konstitusi di PKSK UMSU. “Buku ini merupakan kumpulan dari sejumlah tulisan saya yang pernah dipublikasikan di berbagai media massa, baik daerah maupun nasional.
Tulisan-tulisan yang ada dalam buku ini merupakan repons saya terhadap situasi problematika yang terjadi.Keyakinan saya, yang didasari oleh kajian dan penalaran, bahwa hukum Islam merupakan solusi bagi perang peradaban dewasa ini.
Menurutnya, saat ini sedang terjadi perang ideology yang semakin memuncak dan meruncing, di mana walaupun mengusung atas nama HAM, kemanusian, demokratisasi dan sebagainya sesungguhnya pada akhirnya akan terhenti, karena itu semua semu. “Alqur’an dan Sunnah tak sekedar bisa memberi solusi, tapi juga saya yakin bisa menuntaskan semuanya secara menyeluruh.
Argumentasi untuk mengarah ke sana, lanjut AHS, dalam lingkup nasional sejarah mencatat bagaimana para ulama yang berjuang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan . “Dalam pengertian sempit, perjuangan dalam melawan penjajah sebetulnya itu cuma pribumi, atau lebih khas lagi Islam. Kenapa ? Karena penjajah yang notabene bukan Islam membonceng misi pengebangan agamanya. Tentu kita masih ingat fatwa kolonial Belanda yang mendoktrin jangan gunakan Masjid sebagai tempat berpolitik, nyatanya sampai hari ini masih banyak pengikutnya. Pada hal sejarah mencatat, Rasulullah menggunakan masjid bukan hanya untuk tempat beribadah, tetapi juga berfungsi sebagai wadah bagi ummat Islam untuk berdiskusi dalam memutuskan pelbagai persoalan penting dan mendasar terkait kepentingan ummat Islam, termasuk soal politik.
Indonesia disebut Negara hukum, maka harus dipahami, bahwa substansi dan tuajuan dasar adalah keadilan. Terminologi ini dua kali diulang pada sila-sila Pancasila, yakni pada sila ke dua dan sila ke lima. “Ini membuktikan bahwa 100 persen kandungan Pancasila itu diambil dari nilai-nilai ajaran Islam, yakni dari al-Qur’an,” katanya.(C04)