Tim Saber Pungli Disdik Medan Siap Tangkap Tangan Penerima Pungutan PPDB

Administrator - Rabu, 14 Juni 2017 20:51 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/06/Hasan-Basri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

MEDAN | Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri menegaskan, agar sekolah tidak melakukan pungutan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2018. Jika kedapatan, pihaknya akan menangkap tangan langsung lewat Tim Saber Pungli Dinas Pendidikan Medan.

“Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada orangtua calon siswa, termasuk administrasi pendaftaran. Kalau masih diminta, kami tangkap tangan saja,” tegas Hasan Basri, Rabu (14/6).

Menurutnya, pungutan hanya berlaku di sekolah swasta, seperti biaya administrasi pendaftaran dan biaya lainnya sesuai standar masing-masing sekolah.

“Kita memerintahkan sama (Tak ada pungutan), tapi otonomi sekolah swasta harus dihormati. Mereka diperbolehkan memungut, berapa jumlahnya pun tak bisa kami intervensi,” sambung Hasan Basri.

Hasan menceritakan bahwa ada 380 SD Negeri dan 48 SMP Negeri di Kota Medan. Pihaknya juga memiliki program merubah status SD tak produktif menjadi SMP.

Hasan Basri menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, Dinas Pendidikan Kota Medan telah melaksanakan rapat PPDB dihadiri Komisi B DPRD Kota Medan dan unsur terkait. Saat itu, tercapai kesepakatan bahwa untuk tingkat TK kelompok A, berusia 4-5 tahun dan kelompok B ditetapkan berumur 5-6 tahun. Kalau pada 1 Juli telah melewati usia tersebut, berarti tidak bisa di level itu. Sedangkan SD, jika sudah berusia 7 tahun, maka pihak sekolah wajib menerima calon siswa. Jika belum genap 7 tahun, bisa menjadi pertimbangan.

Sementara, pada jenjang smp ada tiga alternafif. Apakah 100 persen berstandar nasional, atau 100% melalui tes akademik, atau 70% seleksi akademik dan 30% seleksi tes tertulis. “Keputusan rapat merekomendasikan sistem PPDB jenjang SMP, yakni 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis,” jelasnya.

Diterangkan, seleksi akademik terdiri dari 70% nilai ujian sekolah murni, 20% dari aspek zona tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik. Untuk seleksi tes tertulis, bilang Hasan, diambil dari aspek perolehan nilai tes tertulis mencapai 70%, siswa miskin 20%, anak berkebutuhan khusus 5% dan anak guru berprestasi 5%.

Dijabarkan, pendaftaran dimulai 21 dan 22 Juni dilanjutkan 1, 3, 4, 5 dan 6 Juli. Pengumuman hasil seleksi akademik dilaksanakan 8 Juli. Pendaftaran seleksi tes tertulis 10 juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis dilakukan 14 Juli. Sedangkan pendaftaran ulang dilaksanakan 15 dan 17 Juli kemudian dilanjutkan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli. (DO)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023