Afifi Lubis : Perlu ada Persamaan Persepsi dalam  Implementasi Penyederhanaan Birokrasi

Administrator - Selasa, 21 Juni 2022 12:38 WIB

MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)  Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis mengingatkan pentingnya kesamaan persepsi seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, dalam pengimplementasian kebijakan penyederhanaan birokrasi. Karena, menurut Afifi, saat ini kebijakan tersebut  masih ditanggapi beragam oleh berbagai pihak.

Demikian disampaikan Afifi Lubis saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintahan Untuk Penyederhanaan Birokrasi, di Grand City Hall Jalan Balai Kota Nomor 1 Medan, Selasa (21/6).

Hadir Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Tengku Edi syahputra, Kepala BKD Provinsi Sumut Faisal Arif Nasution, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut Aprilia Siregar, serta sekitar 500 orang perwakilan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Pulau Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang hadir secara langsung maupun virtual.

“Masih ada ego sentris yang terpelihara, ini yang perlu dikikis dulu. Kita harus punya pandangan yang sama. Kita harus punya satu konsep melihat persoalan itu (penyederhanaan birokrasi) adalah sebuah kebutuhan,“ ujar Afifi.

Menurut Afifi, penyederhanaan birokrasi merupakan sebuah langkah penyempurnaan yang akan berdampak positif terhadap berbagai hal. “Ada multiflier effect dari penyentuhan penyederhanaan birokrasi terhadap perbaikan di berbagai sisi. Terutama pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Afifi, organisasi birokrasi harus ramping dan kaya fungsi. Sehingga  birokrasi dapat lebih efektif, efisien, dan ekonomis. “Itu yang diinginkan dari proses penyederhanaan birokrasi,” pungkasnya.

Permenpan RB Nomor 6 dan 7 tahun 2022 adalah kebijakan terbaru Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintahan terkait manajemen pegawai negeri sipil, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta tentang

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pengelolaan kinerja pegawai sebagaimana diamanatkan Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Sedangkan Permenpan RB No 7 tahun 2022 fokus pada pengaturan tahapan penyederhanaan birokrasi, yang dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan, dan Penyesuaian Sistem Kerja.

Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Tengku Edi syahputra menyatakan bahwa dengan ditetapkannya kedua peraturan menteri ini, seluruh instansi pemerintah diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerjanya dengan penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi, yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.red

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Berita

Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula

Berita

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Berita

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Berita

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

Berita

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan