Medan, Halomedan.coKepala Ombudsman RI, Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyayangkan sikap Rektor UINSU, Syahrin Haarahap yang tidak memenuhi undangan untuk meminta klarifikasi sekaitan dengan proses perekrutan Dosen BlU UINSU yang dinilai bermasalah oleh berbagai kalangan.“Berdasarkan jadwal, Kamis (20/1/22) pukul 10 hingga selesai, kita sudah mengundang Rektor UINSU ke Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. Sayangnya, hingga pukul 13.15 WiB, yang bersangkutan tidak hadir, tanpa pemberitahuan,” ujarnya. Seharusnya, Rektor koperatif, tandasnya.Menyikapi membandelnya Rektor UINSU, maka Ombudsman akan melakukan langkah sebagaimana Pasal 31 UU No37 tahun 2008 tentang Ombudsman.”Kita bisa melakukan panggilan paksa terhadap Rektor UINSU, jika tetap membandel dan tidak mau mengklarifikasi atas laporan masyarakat dalam permasalahan perekrutan Dosen di UINSU. Tentunya bekerjasama dengan Poldasu,” ujarnya.Saat ditanya kapan pemanggilan paksa akan dilakukan, Abyadi memastikan akan diputuskan melalui mekanisme dan aturan yang ada.Rektor UINSU, hingga berita ini dituliskan, tak ada informasi menyebutkan keberadaan Prof Syahrin Haarahap.rel