MEDAN, Halomedan.coPerguruan Tinggi harus melakukan langkah-langkah strategis menghapus 3 dosa besar pendidikan yang sudah dicanangkan Mendikbud Nadien Makarim, yaitu : kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan (bulying) sebagai bagian dari peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan Implementasi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, demikian disampaikan Ketua Program Studi Magister Hukum Pascasarajana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) dalam sambutanya pada kegiatan Webincang dengan topik: “Kesiapan Perguruan Tinggi dalam Penangan 3 Dosa Besar Pendidikan (Kekekrasan Seksual, Intoleransi dan Perundungan) yang dilaksanakan Selasa 14 Desember 2021 yang lalu.
Kegiatan Webincang tersebut menghadirkan narasumber Ratna Batara Munti, M, Si (Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional LBH APIK Indonesia), Aprilia Resdini (Jakarta Feminist/SPACE UNJ), Cahyo Pramono (Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), Hendry Aspan, P.hd (Ka PPMU UNPAB) dan Dr.Saiful Asmi Hasibuan, SH, MH (Ka Prodi Ilmu Hukum UNPAB.Ratna Batara Munti, SH, M.SI (Kordinator Advokasi Kebijakan Nasional LBH APIK Indonesia menyampaiakn Persetujuan/isu censent menjadi unsur penting dalam kekerasan seksual, jika hubungan seksual atau aktifitas seksual disetujui oleh korban itu artinya peruatan tersebut bukanlah merupakan kekerasan seksual, karena dilandasi “suka sama suka “ dan tidak ada menjadi korban disini. Permendikbud PPKS mengatur kekerasan seksual bukan perbuatan seksual, sehingga aneh kalau frasa” tanpa persetujuan korban” dihapuskan/dikeluarka.itu artinya Permendikbud PPKS tidak lagi mengatur kekerasan seksual tapi mengatur kegiatan seksual.
Dan yang terakhir ini bukanlah menjadi focus dan tujuan dari permendikbud PPKS. Isu consent dalam kekerasan seksual merupakan isu universal , bukan berasal milik negara –negara Barat. Oleh karena bicara soal kekerasan seksual adalah bicara isu kemanusiaan yang melampaui batas-batas wilayah negara dan bangsa. Belajar dari Sudan, Sudan telah belajar dari kesalahan mereka dan sudah melangkah maju. Sementara dinegeri ini, jika kita membiarkan pengaturan perzinahan mencampuri dan masuk dalam aturan terkait kekerasan seksual seperti di Permendikbud , RUU Penghapusan Kekerasan Seksual , bahkan di RUU KUHP (Perluasa pasal Perzinahan). Aprilia Resdini (Jakarta Feminis/SPACE UNJ): Kekerasan seksual adalah perilaku atau pendekatan yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan, berbasis gender, dan termotivasi oleh bias gender.
Ada dinamika kekuatan yang secara terus menerus mengingatkan akan kerentanan Elemen Dalam Kekerasan Seksual: persetujuan, relasi kuasa, kontrol, serangan terhadap integritas/otonom.
Cahyo Pramono ,SE., M.SI (Rektor 1 Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Akumni UNPAB): Data dan contoh kampus perundungan di kampus yaitu : 37.381 laporan kasus perundungan (2021-2020) dan 2.473 terjadi di dunia pendidikan.
Kasus perundungan dalam masa orientasi mahasiswa, ungkapan seksi, rasis, dan bercandaan dengan tujuan merendahkan oleh dosen, pemasangan berita palsu dan atau informasi bersifat privasi pada kanal kampus dengan tujuan untuk menyerang orang lain dan ancaman penyebaran foto atau rekaman tertentu .3 dosa menjadi PR diperguruan tinggi, selalu memberikan pelayanan terbaik dengan membuat kebijakan/ peraturan untu merasa nyama pada mahasiswa maupun dosen,. Melakukan sosialisasi rtika mahasiswa dalam menghubungi dosen dengan baik, serta merapkan di perguruan panca budi medan berupa budaya tamadun, mandiri, sangat ditekankan untuk berorganisasi. Assoc. Prof. Dr. Henry Aspan (Ka PPMU) : Point penting dalam kemendikbud adalah jenis bentuk kekerasan seksual yang belum terakomodir.
Dalam peraturan kemendikbud ada 2 bab yang sangat fundamental, bab 2 memaparkan masa pencegahan yaitu adanya unsur penguatan tetang tata kelola yang mewajibkan pembentukan satgas dibuat atau dirancang atau adanya diberi kewenangan otonom atau satgas ini sebagai partner, dalam permendikbud tidak dijelaskan secara signifikasi dan tidak dijelaskan sebagai kewenangan otonom atau partner, apakah harus membuat partner lembaga atau dibuat posko pengaduan.
Kampus wajib membentuk satgas mengenai pelecehan seksual dan kekerasan seksual berdasarkan kemendikbud dengan adanya kemitraan . Universitas Panca Budi sudah mempunyai kode etik mahasiswa dan dosen, sehingga bisa melakukan terobosan hukum, penemuan hukum. Dr. Saiful Amri Hasibuan, MH (Ka. Prodi Ilmu Hukum) : Anak korban seksual diberikan jaminan berupa ekonomi, kepastian kekeluargaan,jaminan pendidikan, jaminan kesehatan tidak hanya materi tetapi psikologi.rel