Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB: Perlu Regulasi Khusus Perlindungan Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19

Administrator - Senin, 16 Agustus 2021 05:09 WIB

Medan I Halomedan.coProgram Studi Magister Hukum Kesehatan (Prodi MHKes) Universitas Pembangunan Panca Budi Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan mengambil tema Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Aspek Hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Acara dibuka oleh MC Populer yaitu Bapak Abdi Setiawan, S.E., M.Si, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa oleh Ustadz Mhd. Habiburrahman, M.Pd, lalu Video Ucapan selamat dari Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Edy Rahmayadi.

Diskusi Hukum Kesehatan ini dipandu oleh Moderator Kondang yaitu Suci Adha Aprilianti Sinaga, S.H,. Diskusi ini diikuti oleh Direktur Rumah Sakit dan Kepala Klinik dibawah jajaran PT. Sri Pamela Medika Nusantara dan juga terbuka untuk umum.Pada Sambutannya Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H(Kes) selaku Direktur PT. Sri Pamela Medika Nusantara (membawahi 3 Rumah Sakit & 13 Klinik di Sumatera Utara) mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan ini karena hukum kesehatan ini dinamis dan sangat diperlukan oleh Tenaga Kesehatan apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini.

‘Kita bersyukur Sumatera Utara memiliki Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi yang merupakan satu-satunya di luar pulau jawa, semoga dapat mencerdaskan masyarakat dan anak bangsa di bidang ilmu hukum kesehatan’ dan saat ini beberapa staff kita telah mendaftar jadi mahasiswa MHKes UNPAB, “katanya.

Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Dr. H Muhammad Isa Indrawan, SE MM yang diwakili oleh Direktur Pascasarjana UNPAB Dr. Yohni Anwar, SE MM MH dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Kampus Tamadun Mandiri kepada Jajaran PT. Sri Pamela Medika Nusantara bahwa kita berharap ini adalah langkah awal sebagai Ikhtiar untuk mencerdaskan masyarakat, MHKes UNPAB ini Prodi Pertama diluar jawa, harapan kita dapat berkontribusi Ilmu Hukum Kesehatan melalui Program Studi Magister Hukum Kesehatan ini, ucapnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Dr. Redyanto Sidi, SH MH selaku narasumber, dalam paparan materinya menyampaikan bahwa perlu regulasi khusus bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang saat ini berjuang dan menjadi garda terdepan dalam perang melawan Covid-19 saat ini.

Data mencatat sampai dengan Juli 2021 sebanyak 1500 Nakes. Saat ini perlindungan hukum bagi Nakes secara umum terdapat pada Pasal 57 (a) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebutkan bahwa: ‘Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional’, terangnya.

Kemudian, terhadap peristiwa pidana yang berkaitan dengan Nakes yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau Hate Spech mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE). Dari aturan sebagaimana terserah jelas aturan yang terpisah dan tidak otomatis melindungi Nakes dalam menjalankan tugasnya di masa Pandemi Covid.rel

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

Kapolres Asahan Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Bhakti Personel Polres Asahan

Berita

Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Berita

Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula

Berita

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Berita

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Berita

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026