MEDAN , Dugaan korupsi UIN Sumut senilai Rp 45,7 Miliar telah dilaporkan ke KPK di Jakarta. “Diharapkan kepada anti rasuah tersebut agar memeriksa semua pejabat UIN Sumut yang terlibat termasuk keterlibatan Rektor UINSU Prof Saidurrahman dan rekanan (PT Multikarya Bisnis Perkasa bernama Joni Cs, dalam pembangunan gedung kuliah terpadu bernilai Rp 45,7 miliar,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra kepada SUMUT24, Senin (11/11).
Menurut Hendra, dalam kasus dugaan korupsi UIN Sumut tersebut. “Diduga banyak pejabat terlibat seperti Kabag Rumah tangga, kasubbag rumah tangga, Bendahara, Panitia, PPK dan Wakil Rektor II, sehingga sudah saatnya KPK segera memeriksa para pejabat UIN Sumut tersebut. Kita berharap kasus ini jangan berlarut-larut karen bisa masuk angin,” tegas Hendra.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM OMMBAK Sumut Rozi Albanjari telah melaporkan kasus tersebut ke KPK, yaitu dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut senilai Rp 45,7 miliar yang dikerjakan PT Multikarya Bisnis Perkasa, selesai 60 persen tetapi dilakukan pembayaran 91 persen.
Dugaan korupsi penerimaan outsourcing cleaning service tahun 2019, dianggarkan sebanyak 95 orang dengan gaji sebesar Rp 2.528.000 perbulan, sedangkan karyawan yang bekerja diduga tidak sesuai dengan jumlah, diduga hanya 60 orang.
Dugaan korupsi honor karyawan cleaning service 95 orang, selama enam bulan hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000, padahal masa trening tidak ada dalam anggaran. Dugaan korupsi uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 1.300.000 yang seharusnya Rp 2.528.000.
Dugaan korupsi pengadaan outsourcing cleaning service indor dan outdor Kampus I dan II UIN Sumut tahun 2017 senilai Rp 2,7 miliar dengan volume 8 bulan. Begitu juga tahun 2018 senilai Rp 3,7 miliar dengan volume 12 bulan.
Dugaan korupsi biaya tamu rektor tahun 2017 senilai Rp 1,7 miliar, tahun 2018 senilai Rp 1,8 miliar tidak jelas realisasinya.
Dugaan korupsi proyek pagar Kampus UIN Sutomo senilai Rp 2,2 miliar tidak sesuai dengan RAB pada September 2019, telah habis kontrak. Dugaan pengecoran jalan Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo dengan pagu Rp 1,4 miliar yang telah habis kontrak September 2019.
Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2018 sebesar Rp 6.000.0000 per orang dengan kedok “wakaf paksa” untuk ambal masjid di Kampus I Jalan Sutomo. Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2019 sebesar Rp 8.000.000 per orang sebanyak lebih kurang 86 orang untuk “wakaf paksa”.
Dugaan korupsi uang makan dan minum ASN oleh Fitri Fatima Kabag Keuangan UIN Sumut. Dugaan monopoli proyek Pekerjaan Langsung (PL) oleh Asrul, konsultan yang dipercaya rektor Prof Saidurrahman yang mendapat honor Rp 15.000.000 per bulan. Padahal tidak memiliki legalitas konsultan. Dugaan pungli paksa ‘Asrama Mazonet’ terhadap pejabat UIN Sumut sebesar Rp 10.000.000 per orang.
“Yang jelas semua tutuan aksi kita soal dugaan korupsi UIN Sumut sudah diterima, lanjut atau tidak kita percayakan dengan KPK, biar KPK yang mutuskannya dan diusut dengan tuntas siapa yang terlibat korupsi UINSU harus menjadi pesakitan dihadapan hukum,” tegas Rozi Albanjari.(W03)