Komnas Anak Kunjungi SMAN 2 dan 13 Medan

Administrator - Minggu, 15 Oktober 2017 14:52 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/10/Aris-Merdeka-Sirait.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 167

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u108920005/domains/halomedan.com/public_html/amp/detail.php on line 168

Halomedan | Ada sekitar 225 lebih siswa-siswi SMA Ngeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, Sumatera Utara terancam Haknya atas Pendidikan. Hal ini diketahui ketika para orangtua murid mengadu ke Komnas Perlindungan Anak di Lubuk Pakam, Sabtu (14/10).

Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Ketua dan Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumateta Utara Muniruddin Ritonga dan Junedi Malik, dan Sekretaris LPA Kota Medan, Herry S, menerima pengaduan puluhan siswa-siswi SMAN 2 dan SMA Negeri 13 didampingi para orangtua murid.

Arist juga menyebut SMAN 2 dan SMAN 13 telah melakukan maladninistrasi yang merugikan ratusan siswa.

“Untuk itu, Selasa 17 Oktober 2017 mendatang Komnas Anak bersama perwakilan orangtua dan siswa dan siswi didampingi LPA Kota Medan, LPA dan LPA Propinsi Sumatera Utara akan mendatangi Sekolah SMA 2 dan SMA Negeri 13 untuk bertemu Kepala Sekolah guna mencabut surat Pemberitahuan ke III tentang larangan anak bersekolah yang dukeluarkan kepala Sekolah,” ujar Arist Merdeka Sirait, Minggu (15/10) lewat keterangan tertulis.

Kemudian pada Rabu (18/10), Komnas Anak akan bertemu Gubernur Sumatera Utara, untuk meminta segera memberikan solusi yang terbaik dan memastikan keberlangsungan masa depan dan keberlangsungan hak ratusan anak di sekolah tersebut.

“Saya percaya bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pemprop Sumut atas dukungan Gubernur Sumut yakin betul bisa segera menyelesaikannya dengan baik. Gubernur Sumut bisa menggunakan hak diskresinya selaku pimpinan daerah untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak anak atas pendidikan, saya yakin itu,” kata Arist.

Sebelumnya Kepala Sekolah mengeluarkan surat larangan sekolah bagi siswa yang tidak terdaftar. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan perintah dari Dinas Pendidikan Sumut. Sehingga ratusan anak yang masuk SMAN 2 Medan yang bukan melalui sistem online tidak diizinkan masuk kelas, bahkan disuruh pindah ke sekolah lain.

“Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 mencabut larangan anak bersekolah terhitung Senin 16 Oktober 2017 dan memulihkan kembali secara normal proses belajar mengajar,” kata Arist.

Selain itu ia juga meminta pihak sekolah menghentikan kekerasan terhadap anak berupa “bullying” yang memberikan stigma bahwa ratusan anak adalah siswa siluman. (W07)

Editor
: Administrator

Berita Terkait

Berita

DPP Partai NasDem Rayakan Imlek 2577 Kongzili, Surya Paloh Tegaskan Komitmen Pluralisme

Berita

Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Masyarakat Medan Diajak Tetap Rukun

Berita

Perbedaan Awal Ramadhan, Masyarakat Medan Diajak Kedepankan Kedewasaan

Berita

Perayaan Imlek 2577, Rico Waas Didampingi Istri Kunjungi Rumah Tokoh Thionghoa Sumut

Berita

UNPAB Teken MoU dengan KORMI Sumut, Perkuat Sinergi Pengembangan Olahraga Masyarakat

Berita

Salman Sihotang Nahkodai PD PERPAMSI Sumut 2026–2030, CEO Sumut24 Group Beri Dukungan Penuh