Laporan Setahun Tak Jelas, Yaspetia Adukan Dugaan Perampasan Aset STAI Al-Hikmah ke PWNU Sumut

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 19:49 WIB
MEDAN | SUMUT24.co Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan mengadukan dugaan perampasan aset dan persoalan legalitas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan kepada Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara. Mereka meminta dukungan agar laporan yang telah disampaikan ke Polsek Medan Area lebih dari satu tahun lalu segera mendapat kepastian hukum.Pengaduan itu disampaikan Ketua Yaspetia Medan Ir. H. Marapinta Harahap, Ketua STAI Al-Hikmah Medan Asrul Siregar, dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin di Kantor PWNU Sumut, Jalan Sei Batanghari, Medan, Senin (12/10/2026).Mereka mengaku kecewa karena laporan terkait dugaan perampasan inventaris, penggunaan nama kampus, serta persoalan izin perguruan tinggi yang mereka kaitkan dengan Masdar Limbong dan pihak-pihak lainnya belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.Ketua Yaspetia Medan, Ir. H. Marapinta Harahap, mengatakan kedatangan mereka ke PWNU Sumut bertujuan meminta dukungan dan perlindungan sebagai sesama warga Nahdlatul Ulama (NU)."Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area terkait dugaan perampasan inventaris, izin, dan nama kampus oleh Masdar Limbong cs sudah lebih dari setahun jalan di tempat tanpa ada kejelasan maupun penetapan tersangka," ujar Marapinta.Menurutnya, pihak yayasan berharap pimpinan PWNU Sumut dapat membantu mengawal persoalan tersebut agar penanganan laporan memperoleh kejelasan.Senada dengan itu, Sekretaris Yaspetia Medan, Prof. Dr. Zainuddin, mendesak kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan pencurian aset yang telah mereka sampaikan."Kasus dugaan perampasan aset dan legalitas perguruan tinggi ini sudah terkatung-katung lebih dari setahun. Laporan kami terkait dugaan pencurian aset ke Polsek Medan Area sampai hari ini belum ada yang tersangka," tegas Zainuddin.Ia berharap PWNU Sumut dapat ikut mendorong agar aparat penegak hukum menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sementara itu, Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, menilai persoalan yang mereka laporkan tidak hanya berkaitan dengan aset yayasan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan institusi pendidikan dan kepentingan mahasiswa.Asrul menyampaikan adanya dugaan penguasaan inventaris, penyalahgunaan data mahasiswa, hingga penerbitan ijazah yang menurut pihaknya tidak sah. Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri dan ditangani melalui proses hukum."Dugaan perampasan inventaris, pembajakan data mahasiswa, hingga penerbitan ijazah secara tidak sah ini sangat terang-terangan dilakukan. Sangat disayangkan laporan kami di Polsek Medan Area sudah mengendap lebih dari satu tahun," ungkap Asrul.Ia berharap kepolisian tidak mengulur waktu dalam memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut, sekaligus memastikan kepentingan mahasiswa tetap terlindungi.Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polsek Medan Area mengenai perkembangan laporan tersebut. Tanggapan Masdar Limbong terkait dugaan yang disampaikan pihak Yaspetia juga belum diperoleh.Pihak Yaspetia berharap pengaduan kepada PWNU Sumut menjadi langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara transparan dan sesuai mekanisme hukum.rel

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

PWNU Sumut Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Terima Hasil Pemilu 2024