JAKARTA — Pemerintah mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) melalui penguatan rehabilitasi, reedukasi, serta penerapan pidana alternatif.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, rapat lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Hukum pada 5 Oktober 2026 membahas rencana pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika, terutama usia produktif.Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah
Rasyid, menegaskan bahwa penanganan kelebihan kapasitas harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penambahan fasilitas, tetapi juga dengan memperkuat pembinaan dan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat."Pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan hukuman, tetapi juga membangun kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat," demikian draf pernyataan Abdullah
Rasyid.
Selain rehabilitasi, optimalisasi pidana pengawasan dan kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru serta penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) diperlukan untuk mendukung pembinaan yang lebih efektif.Keberhasilan kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan dan menekan pengulangan tindak pidana.red/rasyid