MEDAN |
Proyek pembangunan jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Belum berakhir tahun anggaran 2026, kondisi jalan yang baru dikerjakan tersebut disebut sudah mengalami kerusakan.Kondisi itu memantik dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tersebut.Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi (GMPT), Rahmat Ritonga, saat ditemui di Medan, Kamis (8/10/2026), mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut."Temuan kerusakan jalan provinsi pada ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu di Kabupaten Paluta ini menimbulkan dugaan adanya korupsi yang terjadi pada proyek tersebut," ujar Rahmat.Menurut Rahmat, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sumatera Pionner Building Meterial, dengan konsultan PT Esconsoil Ensan KSO PT Puri Dimensi. Nilai kontraknya disebut mencapai Rp94,3 miliar, bersumber dari APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.Pekerjaan dimulai pada 16 April 2026, berdasarkan kontrak Nomor 620/UPTD-BMCK-GT/KPA/124/2026, dengan masa pelaksanaan selama 260 hari kalender.Rahmat mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat mengalami kerusakan ketika masa pelaksanaan bahkan belum berakhir."Kalau benar pekerjaan belum selesai tetapi sudah mengalami kerusakan, ini harus menjadi perhatian serius. Aparat hukum harus memeriksa KPA, PPK dan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek," tegasnya.Sebagai putra daerah Paluta, Rahmat mengaku kecewa dengan kondisi infrastruktur tersebut."Saya sebagai putra daerah Paluta sangat dirugikan. Kami tentu kecewa melihat kondisi jalan yang belum lewat tahun anggaran tetapi sudah hancur. Uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas," katanya.Objek Perkara Lama,
Proyek Tetap DilanjutkanSorotan GMPT semakin tajam karena ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu tersebut disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025.Rahmat mempertanyakan keputusan untuk melanjutkan pekerjaan pada ruas yang disebutnya masih berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK."Objek perkara masih dalam proses penyidikan tetapi proyeknya bisa dilanjutkan. Ini yang menjadi pertanyaan. Kenapa proyek tersebut dipaksakan untuk dikerjakan?" ujarnya.Ia juga mempertanyakan belum diperiksanya sejumlah pihak yang dinilainya berkaitan dengan proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.Rahmat bahkan mendesak KPK membuka secara terang keterkaitan proyek tersebut dengan perkara sebelumnya, termasuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, penetapan pemenang, kontrak, spesifikasi teknis hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan."Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek jalan dibangun, tetapi kualitasnya justru dipertanyakan. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dibuka siapa yang bertanggung jawab," katanya.KPK Diminta Jangan Tutup MataGMPT meminta KPK tidak berhenti pada penanganan perkara sebelumnya. Jika ruas jalan yang kini dikerjakan merupakan bagian dari objek atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, menurut Rahmat, seluruh prosesnya harus ditelusuri."KPK di mana sekarang? Apakah diam saja melihat kondisi jalan yang rusak dan berbau dugaan korupsi ini?" kata Rahmat.Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa KPA, PPK, konsultan pengawas, kontraktor serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.Rahmat juga mengingatkan agar APBD Sumut tidak sekadar menjadi instrumen pembangunan yang menghasilkan proyek secara fisik, tetapi harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat."Jangan sampai masyarakat Sipiongot hanya dijadikan objek pencitraan politik. Jalan dibangun dengan uang rakyat, tetapi belum selesai sudah rusak. Kalau memang ada kesalahan atau penyimpangan, harus ada yang bertanggung jawab," pungkasnya.