MEDAN — Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada publik terkait penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi
Lapangan Merdeka Medan yang disebut bernilai sekitar Rp497 miliar.Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.Menurut Abdul Thaib, polemik mengenai kewenangan penanganan kasus antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat."Indikasi kasus proyek
Lapangan Merdeka Medan terkesan ada pengaburan. Dengan adanya tolak-menolak penanganan kasus antara Kejatisu dan Kajari Medan, merupakan sinyal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atas perjalanan kasus pengerjaan
Lapangan Merdeka," ujar Abdul Thaib.Pria yang akrab disapa AT Siahaan itu menilai, aparat penegak hukum sebenarnya dapat melakukan pemeriksaan secara lebih terukur dengan menelusuri dokumen proyek dan kesesuaian pekerjaan di lapangan."APH tinggal meminta RAB proyek dan bukti pencairan anggaran proyek tersebut serta melihat spesifikasi pengerjaan bangunannya," katanya.Ia juga menyebut sejumlah pihak yang menurutnya penting dimintai keterangan, di antaranya pemenang tender proyek, mantan kepala dinas terkait, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pembayaran anggaran.Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran proyek."Langkah ini penting agar tidak ada lagi praduga liar yang beredar di masyarakat terkait kebersihan pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.AT Siahaan juga mengingatkan agar persoalan kewenangan penanganan perkara tidak berlarut-larut. Menurutnya, jika terjadi kesan saling melempar tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Medan, hal itu dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum."Apabila Kejatisu dan Kejari Medan saling lempar bola, maka masyarakat nantinya akan menyimpulkan bahwa kualitas penegakan hukum di lembaga Kejaksaan disangsikan," katanya.PW ISARAH Sumut, lanjutnya, meminta proses hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek
Lapangan Merdeka dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.Abdul Thaib menegaskan, apabila Kejaksaan tidak mampu menuntaskan atau menangani perkara tersebut secara optimal, pihaknya meminta agar kasus itu dapat dilimpahkan atau ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku."Dan bila Kejaksaan tidak mampu, maka PW ISARAH Sumut meminta agar penanganan kasus tersebut diserahkan ke KPK RI," tegasnya.PW ISARAH Sumut berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.