MEDAN — Ketua Relawan Rico-Zaki (RERZAK), Muhammad Rasyid Ridho, angkat bicara menanggapi polemik pengelolaan parkir di Kota Medan, khususnya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai uang sekitar Rp1,3 miliar yang disebut berkaitan dengan deposit tujuh pengelola parkir.Menurut Rasyid, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk dengan memperhatikan tahun anggaran dan mekanisme pengelolaan parkir yang berlaku pada 2025. Ia menilai, apabila terdapat persoalan administrasi maupun pengelolaan, hal tersebut semestinya ditanyakan dan diklarifikasi kepada pejabat yang bertanggung jawab pada periode sebelumnya."Menurut saya, itu anggaran pada tahun 2025. Aturan dan pelaksanaannya tentu perlu ditanyakan kepada pejabat sebelumnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru," ujar Rasyid.Rasyid juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan saat ini, Irsan Nasution. Ia menilai kinerja
Dishub di bawah kepemimpinan Irsan cukup baik dan komunikasi yang terbuka diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.Rasyid mengingatkan agar isu terkait pengelolaan parkir tidak berkembang menjadi informasi yang tidak berdasar sehingga berpotensi mengganggu kinerja pejabat yang sedang menjalankan tugas."Kinerja di bawah naungan Kadishub sekarang, Irsan, cukup bagus. Saling terbuka dan jangan menyebarkan isu-isu miring sehingga membuat kinerja Irsan sebagai Kadishub terganggu," tegasnya.Soroti Dasar Hukum Pengelolaan ParkirLebih jauh, Rasyid menjelaskan bahwa pengelolaan parkir Kota Medan pada 2025, menurut keterangannya, memiliki sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan.Ia menyebut antara lain Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.Menurut Rasyid, keberadaan regulasi tersebut penting untuk melihat persoalan pengelolaan parkir secara objektif. Dengan demikian, penilaian terhadap kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan tidak hanya didasarkan pada informasi yang berkembang di publik, tetapi juga pada dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.Pengelolaan Parkir Melibatkan Tujuh PerusahaanRasyid juga memaparkan bahwa pengelolaan parkir Kota Medan pada 2025 dilakukan melalui dua mekanisme.Pertama, terdapat lokasi parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawai
Dishub.Kedua, terdapat tujuh perusahaan yang mengelola parkir berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).Ketujuh perusahaan yang disebut Rasyid tersebut yakni:1. PT Bintang Pertama Makmur;2. PT Logika Garis Elektro;3. PT Sentral Parkir Jaya;4. PT Citra Pembaharuan Utama;5. CV Putra Raja Cakrawala;6. PT Berkah Wira Garuda; dan7. CV Raden Saleh.Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Nasution sebelumnya menjelaskan bahwa uang sekitar Rp1,3 miliar yang menjadi sorotan BPK merupakan deposit atau uang jaminan milik tujuh pengelola parkir.Irsan mengatakan deposit tersebut bukan merupakan uang negara maupun retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah. Menurutnya, deposit berfungsi sebagai jaminan selama kerja sama berlangsung dan dapat digunakan apabila terdapat kekeliruan atau kewajiban setoran yang belum dipenuhi pengelola.Irsan juga menyebut seluruh deposit tersebut telah dikembalikan kepada pengelola setelah kontrak kerja sama berakhir."Perlu dipahami bersama bahwa uang Rp1,3 miliar itu adalah deposit dan milik pengelola, jadi bukan milik negara atau retribusi yang harus kita setorkan ke kas daerah," kata Irsan, Sabtu (5/9/2026).Irsan menambahkan, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada BPK dan Inspektorat Kota Medan terkait persoalan tersebut. Ia menyatakan
Dishub akan melakukan perbaikan apabila terdapat kekurangan dalam proses pengelolaan maupun tender agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.Di sisi lain, Rasyid menilai keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi hal penting agar persoalan pengelolaan parkir tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.Ia berharap seluruh pihak mengedepankan data, dokumen dan regulasi dalam membahas persoalan tersebut, sehingga evaluasi terhadap pengelolaan parkir dapat dilakukan secara objektif sekaligus mendukung perbaikan tata kelola parkir di Kota Medan.