MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akhirnya buka suara terkait polemik pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan.Namun, Agha menegaskan sistem tersebut bukan berarti wajib pajak bisa menentukan sendiri kewajiban tanpa pengawasan pemerintah daerah."Bapenda tetap mempunyai fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap kewajiban BPHTB yang belum atau kurang dibayar," kata Agha dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan itu mengatakan, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan BPHTB masuk secara optimal ke kas daerah.
NPOPTKP Hanya Sekali, Temuan BPK Jadi SorotanPolemik juga menyentuh soal Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP).Agha menjelaskan, pemberian NPOPTKP mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fasilitas tersebut diberikan untuk kepemilikan pertama dan hanya dapat dinikmati sekali seumur hidup.Penghitungan NPOPTKP, kata dia, dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SIMPIDA BPHTB.Meski demikian, persoalan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya wajib pajak yang memperoleh NPOPTKP lebih dari satu kali pada 2025.
"Untuk temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan sudah dikirim kepada masing-masing wajib pajak untuk dilakukan pembayaran," ujar mantan Sekretaris Dinas Infomom Medan ini.Temuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme otomatis dalam sistem tetap membutuhkan pengawasan dan verifikasi agar fasilitas pengurangan pajak tidak dimanfaatkan berulang oleh pihak yang tidak berhak.Sertifikat PTSL Terbit, BPHTB Tetap Jadi UtangPersoalan lain yang ditegaskan Bapenda adalah BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bapenda Medan meluruskan anggapan bahwa penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayarkan berarti masyarakat mendapat pembebasan pajak.Tidak demikian.Program PTSL memang memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Dalam kondisi tersebut, sertifikat dapat diterbitkan meski BPHTB belum dibayarkan, dengan mencantumkan keterangan mengenai BPHTB yang masih terutang.Dengan kata lain, sertifikat boleh terbit lebih dulu, tetapi kewajiban BPHTB tidak otomatis gugur."Penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan merupakan pembebasan BPHTB. Kewajiban BPHTB tetap melekat sebagai BPHTB terutang yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak," tegas Agha.Data PTSL 2025 Masih Diverifikasi
Untuk mengejar BPHTB yang masih terutang dari program PTSL, Bapenda Medan mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik melalui surat maupun kunjungan langsung.BPN juga telah menyerahkan data PTSL tahun 2025 kepada Bapenda Medan.Namun, setelah diteliti, Bapenda menyebut data subjek dan objek pajak yang diterima belum sepenuhnya siap untuk langsung dijadikan dasar penghitungan dan penetapan BPHTB.Data tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Bapenda juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk memastikan validitas data wajib pajak.Agha memastikan proses pendataan dan penelusuran BPHTB terutang akan terus dilakukan."Bapenda Medan akan terus melakukan pengawasan, pendataan, penelitian, koordinasi, serta penagihan terhadap BPHTB yang masih terutang," katanya.Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata mengejar penerimaan pajak, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan setiap kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sesuai aturan.
Dengan demikian, pesan Bapenda Medan cukup jelas: sistem self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, tetapi bukan cek kosong. BPHTB tetap harus dihitung dan dibayar sesuai ketentuan, sementara pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk meneliti, mengawasi, memeriksa hingga menagih kekurangan pajak. (red)