Aset Yayasan Tengku Amir Hamzah Disorot, Eks BEM UNHAM Desak Transparansi dan Buka Tata Kelola Bisnis

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2026 10:44 WIB
MEDAN — Polemik tata kelola aset Yayasan Tengku Amir Hamzah yang menaungi Universitas Amir Hamzah (UNHAM) kembali mencuat. Sorotan publik kini mengarah pada transparansi pengelolaan aset yayasan, termasuk informasi mengenai lahan hibah di Kabupaten Batu Bara serta keberadaan badan usaha PT Tengku Amir Hamzah Property.Persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar berapa besar aset yang dimiliki yayasan, tetapi untuk apa aset tersebut dimanfaatkan, siapa yang mengelolanya, bagaimana mekanisme kerja samanya, dan sejauh mana hasil pemanfaatan aset kembali kepada kepentingan pendidikan.Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNHAM, Wan Muhammad Isa, meminta Badan Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang menjadi spekulasi tanpa jawaban.Menurutnya, masyarakat, sivitas akademika dan alumni berhak mengetahui secara terang-benderang tata kelola aset yayasan, terlebih apabila terdapat aset yang kemudian dimanfaatkan melalui kegiatan usaha.«"Jangan berdalih dan mengaburkan substansi persoalan. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan, kejujuran, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tata kelola aset yayasan," tegas Wan Muhammad Isa.»Jangan Sampai Yayasan Pendidikan Bergeser Menjadi Mesin BisnisWan Muhammad Isa menilai, keberadaan unit usaha di lingkungan yayasan pendidikan pada prinsipnya tidak otomatis menjadi persoalan. Namun, yang harus diuji adalah orientasi dan pertanggungjawabannya.Jika aset yayasan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, kata dia, harus dapat dijelaskan hubungan yang jelas antara kegiatan usaha tersebut dengan misi pendidikan dan kepentingan perguruan tinggi."Yayasan pendidikan itu ruhnya adalah sosial dan intelektual, bukan perseroan terbatas yang mengejar margin dividen. Jika ada unit usaha yang dibentuk di bawah yayasan, keberadaannya wajib menunjang peningkatan mutu kampus, bukan sebaliknya," ujarnya.Karena itu, keberadaan PT Tengku Amir Hamzah Property dinilai layak mendapat penjelasan terbuka. Begitu juga dengan pertanyaan apakah pembangunan atau pengelolaan kawasan pergudangan MMTC berkaitan dengan pemanfaatan aset yayasan dan apakah hasil ekonominya benar-benar diarahkan untuk menopang keberlangsungan serta peningkatan kualitas UNHAM.Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Tetapi merupakan pertanyaan publik yang semestinya dijawab dengan data, dokumen dan mekanisme yang transparan.Lahan Hibah Batu Bara Jangan Berhenti pada Status KepemilikanSorotan lainnya menyangkut informasi mengenai lahan hibah di Kabupaten Batu Bara yang disebut diberikan kepada Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah.Menurut Wan Muhammad Isa, status dan riwayat aset tersebut perlu dibuka secara jelas agar publik mengetahui dasar perolehan, status hukum, peruntukan, bentuk pemanfaatan serta pihak yang mengelolanya."Yang harus dibuka bukan hanya status tanahnya, tetapi juga bagaimana aset tersebut dimanfaatkan dan apakah pemanfaatannya sesuai dengan tujuan yayasan," katanya.Ia meminta pengurus yayasan memberikan penjelasan mengenai nilai aset, status kepemilikan, bentuk kerja sama dengan pihak lain, hingga sumber dan penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset tersebut.Empat Hal yang Harus DijelaskanMenurut Wan Muhammad Isa, setidaknya terdapat sejumlah persoalan mendasar yang tidak boleh dibiarkan menggantung.Pertama, bagaimana prinsip pengelolaan seluruh aset yayasan dijalankan, termasuk sistem pencatatan, pengawasan dan pertanggungjawabannya.Kedua, bagaimana status tanah dan bentuk kerja sama bisnis yang menggunakan atau berkaitan dengan aset yayasan serta ke mana aliran pendapatannya.Ketiga, adanya kekhawatiran terjadinya mission drift, yakni pergeseran orientasi dari misi utama pendidikan menuju komersialisasi aset.Keempat, independensi dan kualitas akademik UNHAM harus tetap dijaga agar persoalan di tingkat yayasan tidak berdampak terhadap proses pembelajaran, mutu pendidikan, akreditasi, mahasiswa maupun dosen.Publik Berhak Bertanya: Ke Mana Hasil Pemanfaatan Aset?Wan Muhammad Isa juga mempertanyakan nilai keseluruhan aset Yayasan Tengku Amir Hamzah serta arah pengembangannya.Pertanyaan berikutnya jauh lebih substantif: seberapa besar kontribusi pemanfaatan aset tersebut terhadap kualitas pendidikan di UNHAM?Jika aset bernilai besar dimanfaatkan melalui kegiatan usaha, publik tentu berhak mengetahui apakah pendapatan yang diperoleh telah memberikan dampak nyata berupa peningkatan fasilitas pendidikan, pengembangan laboratorium, penguatan riset, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, beasiswa mahasiswa maupun peningkatan kualitas akademik."Keberhasilan yayasan pendidikan tidak dapat diukur dari luasnya aset atau besarnya aktivitas bisnis. Ukurannya adalah sejauh mana aset tersebut mampu melahirkan pendidikan yang berkualitas, memperkuat riset, meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika dan mencetak sumber daya manusia yang unggul," tegasnya.Karena itu, ia mendesak Ketua Yayasan dan pimpinan Universitas Amir Hamzah segera memberikan klarifikasi secara terbuka.Jangan biarkan publik hanya melihat aset yang besar, sementara manfaatnya bagi pendidikan tidak terlihat secara proporsional.Menurutnya, keterbukaan bukan ancaman bagi yayasan, melainkan justru menjadi cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik, mahasiswa, alumni dan sivitas akademika."Transparansi, evaluasi yang objektif dan keberanian melakukan koreksi merupakan langkah penting agar Universitas Amir Hamzah tetap menjaga marwahnya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mengedepankan ilmu pengetahuan, integritas dan kepentingan publik," pungkas Wan Muhammad Isa.red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait