Medan — Gubernur Sumatera Utara
Bobby Nasution kembali menjadi sorotan karena dinilai terlalu jauh masuk ke wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.Penilaian itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.Menurut Sutrisno, rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperbaiki rumah warga Kota Medan yang rusak akibat cuaca ekstrem dan angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor menunjukkan kecenderungan Gubernur bertindak seolah-olah seluruh persoalan pemerintahan daerah berada di bawah kewenangannya.
Bobby sebelumnya menjelaskan bahwa pembiayaan perbaikan rumah warga tersebut bersumber dari Posko Bencana maupun APBD Pemprov Sumut yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Pernyataan itu disampaikan
Bobby di DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026)."
Bobby kembali melakukan akrobat politik dengan tampil sebagai kepala daerah yang paling peduli terhadap warga. Padahal, persoalannya bukan semata-mata soal kepedulian, tetapi apakah intervensi tersebut sesuai dengan pembagian kewenangan dan perencanaan pemerintahan daerah," ujar Sutrisno.Ia mengingatkan, pola serupa sebelumnya terlihat ketika
Bobby melakukan kunjungan kerja ke Nias dan menjanjikan perbaikan bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Nias Utara.Menurut Sutrisno, sekolah tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Belakangan, perbaikan dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP)."Jangan sampai seorang kepala daerah membuat janji terlebih dahulu, kemudian perangkat pemerintahan mencari skema administrasinya setelah itu. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan perencanaan, kewenangan dan aturan, bukan berdasarkan selera politik kepala daerah," tegasnya.Pernah Ambil Alih Jalan ProvinsiSutrisno juga mengingatkan ketika
Bobby masih menjabat Wali Kota Medan. Saat itu, Pemko Medan memperbaiki sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan provinsi, di antaranya Jalan Setia Budi kawasan Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya dan Jalan TB Simatupang.Kebijakan tersebut kemudian memiliki dasar melalui Surat Gubernur Sumut Nomor 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang sekitar 6,9 kilometer.Bagi Sutrisno, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang membangun atau memperbaiki, melainkan bagaimana kewenangan pemerintah daerah dijalankan secara tertib dan berdasarkan perencanaan."Kalau kewenangan bisa berpindah-pindah sesuai kepentingan kepala daerah, maka pembagian urusan pemerintahan menjadi tidak jelas. Ini yang harus dikritisi," katanya.Ia menilai, tindakan
Bobby tersebut memperlihatkan kecenderungan arogansi kekuasaan karena terlalu sering menampilkan diri sebagai pihak yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan, termasuk persoalan yang secara normatif berada pada kewenangan pemerintah daerah lain.Jangan Abaikan Program yang Sudah DianggarkanSutrisno menegaskan, pengelolaan APBD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap program harus memiliki dasar perencanaan, penganggaran, kewenangan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.Ia meminta
Bobby lebih fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut, termasuk pembenahan sarana dan prasarana SMA/SMK yang secara kewenangan memang berada di tangan pemerintah provinsi."Jangan sibuk mengurus kewenangan kabupaten atau kota sementara masih banyak sekolah yang menjadi kewenangan provinsi membutuhkan perhatian serius," ujarnya.Menurut dia, pemerintah provinsi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan teknis penyusunan APBD.Soal Mutasi Pejabat, Pemerintah Pusat Harus MengawasiSorotan Sutrisno juga diarahkan pada kebijakan
Bobby menarik pejabat dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Benny Sinomba Siregar, pejabat Pemko Medan yang kemudian ditarik ke lingkungan Pemprov Sumut.Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut karena, menurutnya, pada masa pemerintahan sebelumnya terdapat pejabat Pemprov Sumut yang tidak mendapatkan izin untuk berpindah keluar dari lingkungan Pemprov."Kalau pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan kepentingan dan kedekatan kekuasaan, maka ini menjadi persoalan serius. Pengelolaan ASN harus tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip meritokrasi," katanya.Sutrisno meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah apabila terdapat kebijakan yang berpotensi melampaui kewenangan."Pembinaan terhadap kepala daerah jangan menunggu masalah menjadi besar. Pemerintah pusat harus memastikan kepala daerah memahami batas kewenangannya," ujarnya.Belajar dari Berbagai PersoalanSutrisno juga mengingatkan sejumlah persoalan pembangunan yang pernah menjadi sorotan di Kota Medan, seperti proyek lampu pocong, basement Lapangan Merdeka yang disebutnya bermasalah ketika hujan, pembangunan Stadion Teladan, UMKM Galeri USU, hingga persoalan Gedung Kejari Medan.Ia menilai berbagai persoalan tersebut seharusnya menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan pembangunan membutuhkan perencanaan matang, kajian teknis, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan."
Bobby harus belajar lagi tentang kewenangan kepala daerah. Jangan sampai semangat tampil sebagai pemimpin yang paling peduli justru membuat batas kewenangan menjadi kabur," katanya.Sutrisno juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kasus Topan Ginting yang telah berujung pada proses hukum dalam perkara korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan nasional."Jangan sampai ada lagi pejabat yang karena cawe-cawe dan melampaui kewenangannya akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum. Kepala daerah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan sebaliknya," pungkas Sutrisno.