MEDAN — Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Anti
Korupsi (BARAPAKSI), Otti S. Batubara, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan menyeluruh dugaan penerimaan uang sebesar Rp400 juta yang dikaitkan dengan nama Emirsyah Harahap dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Sumatera Utara.Menurut Otti, dugaan aliran dana tersebut tidak boleh berhenti sebatas keterangan yang muncul dalam persidangan. Aparat harus menelusuri dari mana uang berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, melalui siapa uang itu mengalir, serta siapa yang diduga berada di balik pengaturan seluruh jaringan tersebut."Saya minta jangan hanya korbankan kepala dinas. Aktor intelektualnya harus dibongkar. Siapa yang mengatur, siapa yang menerima aliran dana, siapa yang menjadi penghubung, semuanya harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Otti.Ia menilai, apabila benar terdapat aliran dana Rp400 juta yang berkaitan dengan perkara APD Covid-19, hal tersebut merupakan informasi serius yang wajib diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan alat bukti."Jangan sampai orang yang menerima uang hasil dugaan korupsi diperlakukan seolah-olah menerima hibah biasa. Kalau uang itu benar berasal dari hasil korupsi, harus ditelusuri kenapa bisa sampai kepada penerimanya. Dari sana akan terlihat apakah ada jaringan yang menghubungkan penerima dengan otak pelaku," ujarnya.Bongkar dari Hulu sampai HilirOtti menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menyentuh pihak yang berada di hilir."Jangan hanya menangkap orang yang berada di ujung. Kalau ada otak yang merancang dan mengendalikan, bongkar sampai ke sana. Kalau ada pihak yang menikmati aliran dana, telusuri juga," katanya.Menurutnya, aparat harus menggunakan pendekatan follow the money dengan memeriksa transaksi perbankan, dokumen pengadaan, komunikasi, hubungan antar pihak, serta seluruh aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut."Uang tidak mungkin bergerak sendiri. Kalau ada aliran dana, pasti ada sumber dan tujuan. Telusuri uangnya. Dari mana datangnya, siapa yang mengirim, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa," tegas Otti.Otti juga meminta aparat mendalami secara serius nama DLL dan pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut."DLL dan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana harus diperiksa secara serius. Jangan ada pihak yang diduga menikmati uang hasil korupsi tetapi kemudian masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ujarnya.Namun Otti menekankan bahwa BARAPAKSI tetap menghormati asas praduga tak bersalah."Penyebutan nama dalam persidangan belum otomatis berarti seseorang bersalah. Tetapi justru karena itu aparat harus memeriksa dan membuktikannya. Kalau tidak terbukti, silakan dibersihkan namanya. Tetapi kalau alat bukti menunjukkan keterlibatan, jangan ada perlakuan khusus," katanya.Uang Covid-19 Adalah Uang RakyatOtti mengingatkan, dugaan korupsi dana yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 bukan persoalan biasa. Dana tersebut semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan di tengah situasi pandemi."Ini uang rakyat. Ketika uang untuk penanganan Covid-19 diduga dikorupsi, yang menjadi korban bukan hanya negara, tetapi masyarakat yang saat itu sedang berjuang menghadapi pandemi," katanya.Karena itu, Otti meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses."Kalau memang ada jaringan yang menikmati uang tersebut, bongkar sampai akar-akarnya. Jangan hanya orang di hilir yang dikorbankan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati hasilnya tetap aman," tegasnya.BARAPAKSI, kata Otti, akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan dan tanpa pandang bulu."Kami tidak meminta hukum dipaksakan kepada siapa pun. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, hentikan. Tetapi jangan sampai karena seseorang memiliki jabatan atau jaringan, kemudian proses hukum berhenti," pungkas Otti S. Batubara."Bongkar aktor intelektualnya, telusuri aliran dananya, dan proses siapa pun yang terbukti menerima atau menikmati hasil korupsi. Jangan hanya korbankan orang di hilir sementara yang di hulu tetap aman," tegasnya.red