MEDAN — Ketua Umum PNPI Syamsul Rizal menyerukan agar negara tidak tinggal diam terhadap warga negara Indonesia yang terbukti membawa misi, kepentingan, atau menjadi bagian dari aktivitas pihak asing yang bertujuan mengganggu stabilitas politik, keamanan, persatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Menurut Syamsul, potensi intervensi asing harus dihadapi secara tegas, namun tetap berada dalam koridor negara hukum. Negara tidak boleh menjadikan tuduhan sebagai dasar untuk menghukum seseorang tanpa pembuktian yang sah."Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang memiliki hubungan dengan pihak asing. Yang harus diperiksa adalah apa yang dilakukan, untuk tujuan apa, atas perintah atau kepentingan siapa, serta apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana," tegas Syamsul.Ia menilai kebebasan politik, kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, maupun afiliasi politik yang sah tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan aktivitas sebagai agen asing.Sebaliknya, kebebasan tersebut juga tidak dapat dijadikan tameng apabila terdapat bukti konkret mengenai aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.Intervensi Asing Harus Dihadapi dengan Instrumen HukumSyamsul menyebut Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menghadapi potensi ancaman dari dalam maupun luar negeri.Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memberikan kerangka mengenai ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, serta kepentingan nasional di bidang ideologi dan politik.Karena itu, jika terdapat indikasi nyata adanya aktivitas pihak asing yang berupaya memengaruhi atau mengganggu kepentingan nasional melalui jaringan atau individu di dalam negeri, negara memiliki kewenangan untuk melakukan deteksi dini, pengumpulan informasi, analisis, hingga langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.Namun Syamsul mengingatkan, hubungan dengan pihak asing tidak otomatis merupakan tindak pidana."Harus ada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Negara harus mampu membedakan hubungan internasional yang sah dengan aktivitas yang benar-benar mengancam keamanan nasional," katanya.Makar Tidak Bisa Dilekatkan SembaranganDalam konteks tindak pidana terhadap keamanan negara, Syamsul menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Pasal 192, misalnya, mengatur mengenai makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.Menurutnya, ketentuan tersebut baru relevan apabila terdapat bukti konkret mengenai maksud dan perbuatan yang memenuhi unsur makar.Demikian pula dengan Pasal 193 mengenai makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Kritik terhadap pemerintah, demonstrasi, oposisi politik, pembentukan organisasi, maupun upaya pergantian pemerintahan melalui mekanisme konstitusional tidak dengan sendirinya dapat disebut makar."Jangan sampai kritik politik dan perbedaan pendapat diperlakukan sebagai kejahatan. Tetapi jangan pula tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum berlindung di balik dalih kebebasan politik," ujarnya.Ia juga menyinggung Pasal 246 KUHP mengenai penghasutan. Ketentuan tersebut dapat menjadi relevan apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur pidana, khususnya apabila seseorang secara sistematis menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.Intelijen Bukan Vonis PidanaSyamsul menegaskan bahwa fungsi intelijen harus tetap dibedakan dengan proses penegakan hukum.Intelijen memiliki fungsi deteksi dini dan peringatan dini terhadap potensi ancaman. Namun informasi intelijen tidak boleh secara otomatis dijadikan vonis terhadap seseorang.Pembuktian tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan proses peradilan yang berlaku.Menurutnya, prinsip tersebut penting agar negara tidak terjebak pada dua ekstrem: lemah menghadapi ancaman nyata atau justru melakukan kriminalisasi terhadap warga negara karena perbedaan pandangan politik.Jangan Semua Aktivitas Politik Disebut Agen AsingSyamsul juga mengingatkan agar label "agen asing" tidak digunakan secara serampangan.Seseorang tidak dapat disebut agen asing hanya karena memiliki hubungan dengan organisasi internasional, pernah mengikuti kegiatan di luar negeri, memiliki jaringan dengan warga negara asing, menghadiri forum internasional, mengkritik pemerintah, atau bekerja sama dengan lembaga asing dalam kegiatan yang sah."Yang harus diperiksa adalah substansinya. Apakah ada perintah, kepentingan, pendanaan, atau tindakan tertentu yang dilakukan untuk kepentingan pihak asing dan kemudian memenuhi unsur tindak pidana?" katanya.Jika bukti tersebut ada, menurut Syamsul, aparat penegak hukum harus bertindak. Namun apabila hanya berupa tuduhan atau dugaan politik tanpa bukti memadai, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.Kedaulatan dan Demokrasi Harus Berjalan BersamaSyamsul menegaskan menjaga NKRI tidak berarti menutup ruang demokrasi.Negara yang kuat, katanya, adalah negara yang mampu menghadapi ancaman tanpa kehilangan prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.Indonesia membutuhkan sistem keamanan yang mampu mendeteksi infiltrasi, manipulasi politik, operasi pengaruh, pendanaan ilegal, propaganda maupun bentuk intervensi lainnya apabila benar-benar diarahkan untuk merusak kepentingan nasional."Indonesia tidak boleh menjadi negara yang mudah diintervensi oleh kekuatan asing. Setiap upaya nyata yang bertujuan merusak persatuan, mengganggu kedaulatan, menjatuhkan pemerintahan secara inkonstitusional, atau menyebabkan wilayah NKRI berada di bawah kekuasaan asing harus dihadapi secara tegas berdasarkan hukum," tegasnya.Namun ketegasan negara, lanjut dia, harus berbeda dengan tindakan sewenang-wenang.Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika belum terbukti, seseorang tidak boleh dihukum hanya berdasarkan tuduhan atau label politik."Negara harus tegas terhadap ancaman, tetapi adil terhadap warga negara. Negara harus kuat menjaga kedaulatan, tetapi tetap tunduk kepada hukum. Kedaulatan negara harus dijaga dengan ketegasan, dan ketegasan itu harus selalu berada di bawah hukum," pungkas Syamsul.rel