Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Administrator - Senin, 03 Agustus 2026 21:32 WIB
Ist
SIMEULUE - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita/Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A 2022 yakni Misrahudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa Dedi Dahmuri selaku PPTK dan terdakwa Kadri Amin selaku penyedia masing-masing dituntut 3 tahun penjara.Khusus untuk Kadri Amin Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditambah denda Rp. 50.000.000,- subsider tiga bulan penajara dan Uang Pengganti (UP)Rp. 232.940.776. Dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan jika tidak mencukupi maka ditambah hukuman selama 1 Tahun dan 6 Bulan. Tuntutan untuk Kadri Amin ini dinilai tidak masuk akal dan indikasi kriminalisasi terhadap Perusahaan Media sangat kuat. Karena Kadri Amin sebagai penyedia telah membuktikan didepan hakim bahwa semua kegiatan publikasi media telah dikerjakan. Dan diakui semua saksi bahwa pekerjaan itu ada dilaksanakan. Tidak fiktif.Uang Pengganti atau UP yang diminta Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan ke Kas Negara sebanyak Rp. 232.940.776 itu adalah nilai pekerjaan PT. Gumpalan Media Perkasa yang ditransfer oleh Dinas Kominsa Simeulue secara resmi ke Rekening PT. Gumpalan Media Perkasa bukan hasil korupsi."Fakta persidangan semua saksi mengakui sudah dikerjakan dan tidak fiktif pekerjaannya. Termasuk saksi ahli dari BPKP Muhammad Fahmi saat ditanya hakim mengaku melihat adanya MoU dan invoice saat melakukan audit. Saksi Ahli dari Dewan Pers pun menyatakan Perusahaan Pers tidak wajib tervirikasi Dewan Pers jika ingin bekerjasama dengan Pemerintah," Ujar Kuasa Hukum Kadri Amin, Muhammad Zubir. Jum'at, (31/07/2026).Zubir mengatakan soal tuduhan mengarahkan atau melobi juga telah dibantah langsung oleh terdakwa Misrahudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran didalam persidangan bahwa tidak ada yang mengarahkan dan tidak ada yang melobi. "Itu kan sudah sengat jelas. Terdakwa Misrahudin membatah tidak ada lobi. Dan semua MoU yang menjadi dasar penyedia bekerja adalah produk Dinas Kominsa. Yang dibuat terdakwa Misrahudin PA/KPA bersama terdakwa Dedi Dahmuri selaku PPTK. Itu membuktikan bahwa terdakwa Kadri tidak ikut campur persoalan Memorandum Of Understanding (MoU). Termasuk kenapa tidak dilelang dan tidak diumumkan disirup LKPP. Semua saksi yang dihadirkan kami tanya itu kewenangan Dinas yaitu KPA/PA dan PPTK,"jelas Zubir.Keterangan Misrahudin dan Dedi Dahmuri mengatakan MoU itu menjadi Dasar semua Media di Simeulue untuk bekerjasama dengan Dinas Kominsa Simeulue. Jadi MoU itu bukan hanya untuk Gumpalan tapi untuk semua Media. Hal itu dibuktikan dengan 22 kwitansi dari 14 Media yang mencairkan iklan.Adapun 14 Media yang mencairkan iklan dengan memakai mekanisme yang sama dengan Gumpalan Media Perkasa adalah: 1. BIMC Media mencairkan pada bulan 17 Juni dan 15 Agustus 20222. PT. Indo Jaya News mencairkan pada bulan 17 Juni dan 16 Agustus 20223. PT. Media Noa mencairkan pada tanggal 17 juni dan 15 - 26 Agustus dan 01 September 20224. Teras Aceh mencairkan tanggal 26 oktober dan 14 Desember 20225. Media Wartakini mencairkan tanggal 26 oktober 20226. PT. Media Mataexpose Sejahtera mencairkan tanggal 05 dan 13 September 20226. Media Realitas mencairkan pada 07 September 20227. Waspada mencairkan tanggal 26 oktober 20228. PT. KSI Informasi mencairkan pada 13 September dan 14 Desember 20229. Analis News mencairkan 05 September 202210. Media Suara Jelata mencairkan tanggal 09 September 202211. KBA.ONE Mencairkan tanggal 07 September 202212. Media Mitrapol mencairkan 05 September 202213. Relasi Nasional mencairkan 05 September 202214. Media Antara mencairkan tanggal 13 oktober 2022.Fakta persidangan bahwa terdakwa Kadri Amin juga tidak pernah menanyakan soal pencairan tagihan ke Dinas Kominsa. Bahkan terdakwa tidak pernah ke Kantor Kominsa Simeulue setelah mengantar tagihan. "Dipersidangan tidak ada bukti bahwa ada aliran uang atau suap terhadap pekerjaan ini. Pekerjaan melebihi volume. Tidak fiktif. Tidak ada kelebihan bayar. Kalau kita lihat dari rekonstruksi kasusnya Kadri Amin ini korban kelalaian Pejabat KPA/PA dan pejabat PPTK," kata Zubir.Zubir mengungkapkan seusai keterangan Ahli dari Dewan Pers Adi Warsidi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PT. Gumpalan Media Perkasa telah memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dibuktikan dengan Akta Notaris yang diterbitkan oleh notaris Nida Desianti NOMOR 12 TANGGAL 15 September 2022 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR : AHU-0064044.AH.01.01.TAHUN 2022 Tanggal 16 September 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT GUMPALAN MEDIA PERKASA."Ahli Dewan Pers sudah menjelaskan dipersidangan perusahaan pers tidak wajib tervirikasi Dewan Pers jika ingin bekerjasama dengan pemerintah. Jadi dimana salahnya?,"katanya.Selain itu PT. Gumpalan Media Perkasa juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha : 2109220001688. PT. Gumpalan Media Perkasa juga terdaftar sebagai wajib pajak dengan nomor NPWP 61.064.975.8-101.000. atasnama PT. Gumpalan Media Perkasa.PT. Gumpalan Media Perkasa yang menaungi Media Gumpalannews.com juga telah mengumumkan alamat Redaksinya secara resmi diwebsite Media Gumpalannews.com. Dibuktikan dengan foto kantor redaksi.Media Gumpalannews.com dipimpin oleh Wartawan Profesional yang sudah lulus dan kompten mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dibuktikan atasnama Yono Hartono dan dibuktikan dengan Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama yang dikeluarkan Dewan Pers. Dan surat pernyataan Yono Hartono bersedia sebagai Pimpinan Redaksi Gumpalannews.com.PT. Gumpalan Media Perkasa juga melindungi karyawannya dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan. "Semua persyaratan yang diminta oleh dinas telah dipenuhi dan dokumen PT Gumpalan Media Perkasa dinyatakan lengkap oleh pihak Dinas,"ucap Zubir.Menurut Zubir, kasus ini mirip kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Pekerjaannya ada, tapi tidak dianggap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue. Dan ini bisa membahayakan iklim bisnis media di Indonesia serta perkara ini bentuk gaya baru untuk membungkam media yang kritis di Daerah."Jika Kadri Amin divonis bersalah oleh Pengadilan. Semua media di Aceh bisa kena. Karena pola kerja sama. Ini bahaya buat Perusahaan Media di Aceh dan Indonesia. Apalagi di Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh anggaran untuk media cukup besar dibanding dengan Kabupaten Simeulue yang hanya ratusan juta,"kata Zubir.*Isi tuntutan banyak Copy Paste* Zubir menjelaskan setelah pihaknya mempelajari isi tuntutan banyak ditemukan tidak sesuai fakta persidangan. Misalnya ada pembagian fee 40 : 60 yang tidak pernah terbukti dan pernah dipertanyakan dipersidangan. "Isi tuntutan banyak di Copi Paste oleh JPU dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Bukan fakta persidangan,"ungkap ZubirProses Janggal Sejak Awal*Terdakwa Tidak Pernah Diperiksa/Dipanggil Sebagai Calon Tersangka*Zubir mengatakan bahwa kasus ini sejak awal memang dipaksakan dan cacat hukum. Hal itu dapat dilihat dari prosesnya yang banyak janggal dan bertentangan dengan KUHAP. Terdakwa Kadri Amin tidak pernah diperiksa/dipanggil Sebagai Calon Tersangka. Berdasarkan surat pemberitahun dimulainya penyidikan dengan Nomor : B-16/L.1.23/Fd.2/02/2026, tertanggal 09 Februari 2026. Pada uraian surat tersebut mejelaskan dasar tindakan yang dilakukan terhadap saya diantaranya : a.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Prindik - 04/L.1.23/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 jo. Print-01/L.1.23/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026: b.Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.1.23/F4.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026, c.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Print-04/L.1.23/Fd.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026. Menunjukan bahwa tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan terhadap terdakwa Kadri Amin sebagai terlapor dan terdakwa tidak pernah diperiksa dalam rangka penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.Menurut Zubir berdasarkan ketentuan yang diatur didalam KUHAP yang baru, proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal langka 31, Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; "Bahwa Alat bukti utama dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara adalah Laporan Hasil Audit/Perhitungan Kerugian Negara (berupa surat/dokumen) dan Keterangan Ahli, yang didasarkan pada Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta diperkuat oleh putusan MK yang mewajibkan kerugian bersifat nyata dan pasti,"katanya.Zubir menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016: Menegaskan bahwa delik korupsi materiil memerlukan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian.*Terdakwa Kadri Amin Tidak Pernah Diserahkan SPDP Selama Dalam Tahap Penyidikan*Zubir menguraikan, Terdakwa Kadri Amin tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya penyidikan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015: Mengubah tafsir Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Konstitusi menegaskan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu maksimal 7 hari. Seharusnya sejak ditetapkannya perkara ini naik kepenyidikan tanggal 27 juli 2023. "Terhitung 7 hari setelah itu terdakwa tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan. Namun, Majelis Yang Mulia saya tidak pernah menerima SPDP dari penyidik," kata Zubir.Penetapan Terdakwa Sebagai Tersangka Dan Penahanan Terdakwa Merupakan Tindakan Kesewenang-Wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum Berdasarkan SPDP yang disampaikan kepada Terdakwa setelah di tetapkan sebagai tersangka : a.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Prindik - 04/L.1.23/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 jo. Print-01/L.1.23/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026: b. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.1.23/Fd.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026c. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Print-04/L.1.23/Fd.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026. Bahwa Alat bukti utama dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara adalah Laporan Hasil Audit/Perhitungan Kerugian Negara (berupa surat dokumen) dan Keterangan Ahli, yang didasarkan pada Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta diperkuat oleh putusan MK yang mewajibkan kerugian bersifat nyata dan pasti.Pada saat dimulainya Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan tersebut bertentangan dengan pasal 184 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (yang berlaku saat itu) karena tidak Cukupnya alat bukti untuk dapat di tingkatkan ketahap penyidikan, dimana pada saat dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Ncgeri Simeulue belum memperoleh Indikasi Kerugian Ncgara. dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016: Menegaskan bahwa delik korupsi materiil memerlukan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian, alat bukti surat dalam bentuk perhitungan kerugian Negara Baru ada setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Sehingga Penetapan tersangka juga bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah ketika penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue karena proses penyidikan yang dilakukan bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum didalam memperoleh alat bukti yang cacat prosedur sehingga penahanan terhadap terdakwa merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.*Proses Penyidikan Terhadap Terdakwa Kadri Amin Dilakukan Secara Melawan Hukum Dan Merupakan Tindakan Sewenang-Wenang (Unprosedural)*Menurut Zubir, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perja PER-016/A/JA/12/2013 menegaskan bahwa Jaksa yang melakukan penyidikan harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki sertifikat kompetensi sebagai penyidik yang diterbitkan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI. Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan yang dilakukan terhadap perkara ini tidak sah dan bertentangan dengan norma hukum dan ketentuan perundang-undangan dimana para penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue sebagian besar informasinya tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan karena belum memiliki sertifikasi untuk melakukan penyidikan, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang merugikan terdakwa.(muktar)

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait