Sutrisno Pangaribuan Nilai DPRD Sumut Diduga Abaikan Tata Tertib Demi Bobby Nasution, Soroti Keabsahan Rapat Paripurna

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 10:02 WIB
Medan – Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2019, Sutrisno Pangaribuan, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumut yang dinilainya kerap mengabaikan aturan hukum dan tata tertib. Kritik tersebut disampaikan menyusul polemik aksi walk out Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Sumut.Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis (30/7/2026), Sutrisno menilai persoalan kuorum dalam rapat paripurna bukan sekadar persoalan politik, melainkan menyangkut aspek hukum yang menentukan sah atau tidaknya sebuah persidangan.Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap prosedur rapat paripurna bukanlah hal baru. Ia mencontohkan rapat paripurna pada 14 November 2025 saat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumut melalui pemanfaatan aset daerah.Saat itu, pengajuan Ranperda dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut Surya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti. Sutrisno berpendapat, mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022."Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa gubernur dapat diwakili dalam pembahasan Ranperda, kecuali pada saat pengajuan dan pengambilan keputusan. Karena itu, pengajuan Ranperda oleh wakil gubernur dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ujar Sutrisno dalam pernyataannya.Ia kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan aksi Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat paripurna saat terjadi interupsi mengenai kuorum. Menurut Sutrisno, tindakan tersebut menunjukkan sikap yang dinilainya tidak menghormati forum DPRD.Sutrisno menegaskan bahwa keberadaan kuorum merupakan syarat legalitas rapat paripurna sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang tidak substansial.Ia juga mengkritik pihak-pihak yang membela tindakan Bobby dengan alasan tidak ada persoalan dalam aksi tersebut. Menurutnya, setiap proses persidangan DPRD harus berpedoman pada tata tertib serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pernyataannya, Sutrisno menyebut apabila pimpinan maupun anggota DPRD menganggap persoalan kuorum tidak penting, maka hal itu menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap tata tertib lembaga legislatif.Pernyataan tersebut disampaikan beberapa saat sebelum rapat paripurna DPRD Sumut yang sebelumnya dipersoalkan karena kuorum kembali dilanjutkan.Sutrisno Pangaribuan diketahui merupakan mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014–2019. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), serta Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo).

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

News

DPRD Sumut Kritik Harga Tiket PRSU, Dinilai Tak Ramah Kantong Rakyat

News

Walkot Binjai Disorot: DPRD Dianggap “Tak Ada”, Dugaan Pergeseran Anggaran Harus Diaudit Transparan

News

Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Wujud Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

News

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

News

Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Berharap ACJA Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara Sambut Wartawan Tiongkok: Dorong Investasi Negeri Panda di Tanah Pasundan