Nasional

JAGA MARWAH Dukung Prabowo Jalankan Perpres 111/2025,Pecat TNI & Polri Terindikasi Boti

Administrator - Selasa, 21 Juli 2026 21:17 WIB
Jakarta – Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat ketahanan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.Edison Tamba mengatakan, Perpres tersebut menjadi pedoman strategis pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa, baik ancaman militer maupun ancaman nonmiliter yang berpotensi melemahkan persatuan, ideologi, moral, dan ketahanan nasional.Dalam dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, pemerintah memasukkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, antara lain penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari tantangan terhadap ketahanan nasional. "Eksistensi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ideologi Pancasila, moral bangsa, serta ketahanan nasional. JAGA MARWAH mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Edison Tamba.Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nilai-nilai kebangsaan serta memperkuat karakter generasi muda agar tidak mudah terpengaruh berbagai ancaman nonmiliter yang telah dipetakan dalam kebijakan pertahanan negara.Dalam kesempatan itu, JAGA MARWAH juga mengingatkan Panglima TNI dan Kapolri agar terus menegakkan disiplin serta kode etik terhadap seluruh prajurit dan anggota kepolisian sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku."Apabila terdapat personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan kedinasan, termasuk yang berkaitan dengan perilaku yang dilarang berdasarkan aturan internal institusi masing-masing, maka proses penegakan hukum dan disiplin harus dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Edison.Edison menambahkan bahwa TNI dan Polri merupakan garda terdepan pertahanan dan keamanan negara sehingga integritas, disiplin, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan kedinasan harus senantiasa dijaga demi mempertahankan kepercayaan publik.JAGA MARWAH berharap implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi pemerintah, aparat negara, dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (RED)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait