Jakarta – Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAM PMII) mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera membuka perkembangan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan RSUD Aek Kanopan.Koordinator Nasional JAM PMII, Hasan Basyri Simanjuntak yang juga tokoh pemuda Labuhanbatu Utara, menyebut masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kemudian diinformasikan dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu.Hasan menegaskan, Kejari Labuhanbatu harus menunjukkan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses hukum harus segera ditingkatkan terhadap pihak yang bertanggung jawab. "Jangan biarkan muncul persepsi bahwa penanganan perkara ini berjalan lambat atau tebang pilih. Kepastian hukum adalah hak masyarakat," tegasnya.Hasan juga mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut di Kejari Labuhanbatu. Menurutnya, publik berhak bertanya "ada apa" dengan proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum maupun keterbukaan terkait penanganan perkara tersebut, JAM PMII akan melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI untuk meminta supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganannya.Selain mendorong percepatan penanganan perkara, JAM PMII juga menyoroti berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Aek Kanopan. Menurut Hasan, rumah sakit milik pemerintah daerah seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien, bukan justru terus menjadi sorotan akibat berbagai persoalan pelayanan.JAM PMII juga meminta aparat berwenang menelusuri informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya monopoli dalam pengelolaan layanan Mobil Ambulans RSUD Aek Kanopan. Menurut Hasan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif, maka tindakan tersebut harus ditindak tegas karena berpotensi menghambat pelayanan kepada pasien yang membutuhkan penanganan segera.Atas berbagai persoalan tersebut, JAM PMII mendesak Bupati Labuhanbatu Utara segera mencopot Dirut RSUD Aek Kanopan dr. Juri Freza dan mengevaluasi tatakelola di RSUD tersebut secara objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan."Kami tidak ingin pelayanan kesehatan dikorbankan akibat tata kelola yang buruk. Penegakan hukum harus berjalan, evaluasi terhadap manajemen rumah sakit juga harus dilakukan. Jangan ada kesan bahwa pejabat tertentu kebal terhadap proses hukum maupun evaluasi pemerintahan," ujar Hasan.JAM PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan tata kelola RSUD Aek Kanopan hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurut Hasan, keberanian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam bertindak akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam melindungi kepentingan masyarakat.rel