BANDA ACEH – Pergantian kepemimpinan di Polda
Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah Rencong. Serikat Aksi Peduli
Aceh (SAPA) meminta Kapolda
Aceh yang baru, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, segera menjadikan pemberantasan korupsi dan kejahatan lingkungan sebagai agenda prioritas, terutama terhadap sejumlah perkara yang hingga kini masih menjadi sorotan publik."Kami berharap Kapolda
Aceh yang baru dapat menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik. Kasus-kasus yang belum selesai harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat," kata Ketua SAPA, Fauzan Adami, Kamis (9/7/2026).Menurut Fauzan, masyarakat telah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya besar. Penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan hanya akan memperkuat persepsi bahwa pemberantasan korupsi belum berjalan secara maksimal."Perkara dugaan penyimpangan dana beasiswa, anggaran PON XXI, proyek multiyears, hingga pengadaan tiga unit Kapal
Aceh Hebat harus menjadi perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukumnya," ujarnya.Selain perkara korupsi, SAPA juga mengingatkan Polda
Aceh agar tidak mengabaikan kejahatan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Praktik pertambangan ilegal, perambahan hutan, dan galian C tanpa izin disebut masih marak terjadi di berbagai daerah serta berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana."Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Kerusakan alam yang terjadi hari ini akan menjadi beban besar bagi masyarakat di masa depan jika terus dibiarkan," tegas Fauzan.SAPA juga meminta Polda
Aceh mengawal penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang bersumber dari pemerintah pusat agar tepat sasaran. Di saat yang sama, aparat penegak hukum didorong menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah
Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara."Kami berharap setiap laporan masyarakat diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tuntas akan menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan keadilan serta melindungi kepentingan masyarakat
Aceh," pungkas Fauzan. (Muktar)