MEDAN | Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH, yang akrab disapa Anto Genk sekaligus CEO Sumut 24 Group, memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara dalam melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kepala DPPESDM Sumatera Utara, Dedi J.P. Harahap, S.STP., M.SP, dan Kepala DLHK Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP, yang dinilai telah menunjukkan komitmen kuat menjalankan instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.Menurut Anto Genk, langkah penertiban tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan hidup."JMSI Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran DPPESDM dan DLHK yang telah bergerak cepat melakukan penertiban tambang ilegal. Ini merupakan langkah yang patut didukung seluruh elemen masyarakat karena menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat serta perlindungan terhadap aset negara," ujar Anto Genk.Ia menegaskan media memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan publik. Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara konsisten melalui pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Tim Terpadu Pemprov Sumut pada Kamis, 2 Juli 2026, melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tindak lanjut arahan langsung Gubernur Bobby Nasution. Operasi tersebut melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait.Dalam operasi tersebut, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat. Seluruh aktivitas yang ditemukan langsung dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit excavator, aki alat berat, serta sejumlah peralatan operasional yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.Kepala DLHK Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, antara lain perubahan bentang alam, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), meningkatnya potensi banjir dan longsor, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai.Sementara itu, Kepala DPPESDM Sumatera Utara, Dedi J.P. Harahap, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Pemprov juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan melalui patroli terpadu, penegakan hukum yang konsisten, serta rehabilitasi kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.Anto Genk berharap seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi lingkungan, serta insan pers dapat bersinergi mendukung langkah tersebut agar praktik pertambangan ilegal tidak kembali tumbuh di berbagai wilayah Sumatera Utara."Pers memiliki fungsi kontrol sosial. JMSI Sumut siap mendukung upaya pemerintah dengan menyajikan informasi yang objektif, edukatif, dan mendorong transparansi dalam penanganan tambang ilegal. Langkah ini harus menjadi momentum membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih baik demi kepentingan generasi mendatang," pungkasnya.*(SS68)*