Sumut

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

Administrator - Jumat, 26 Juni 2026 12:09 WIB
Medan – Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara, Jumat (26/6), mendesak aparat mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Helium yang disebut beroperasi di Kabupaten Deli Serdang.Dalam pernyataan sikap yang dibagikan kepada wartawan, AMPERAKSU menilai peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara telah berlangsung secara terbuka tanpa penindakan yang dinilai sebanding dari aparat penegak hukum. Mereka menyebut praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena produk yang beredar diduga tidak melalui pengawasan sebagaimana mestinya.Koordinator Aksi AMPERAKSU, Rian Lubis, menyatakan hasil investigasi internal organisasinya menemukan dugaan keberadaan sejumlah gudang penyimpanan rokok ilegal merek Helium di wilayah Deli Serdang. Menurut mereka, lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan dibuat tertutup dan memiliki sistem pengamanan sehingga sulit diakses."Jika benar terdapat gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal, aparat harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai praktik yang merugikan negara terus berlangsung tanpa penegakan hukum," ujar Rian dalam pernyataan sikapnya.AMPERAKSU juga menduga praktik tersebut melibatkan jaringan yang terorganisasi. Karena itu, mereka meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pemberi perlindungan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.Dalam tuntutannya, massa meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Mereka juga mendesak kepolisian menelusuri dugaan lokasi gudang, mengumpulkan alat bukti, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.AMPERAKSU mengutip dugaan pelanggaran terhadap Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang kena cukai secara melawan hukum.Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun dugaan keberadaan gudang rokok ilegal merek Helium di Deli Serdang. Demikian pula pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan AMPERAKSU belum memberikan tanggapan atau klarifikasi sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Satgas Rokok Ilegal Dibentuk