MEDAN – Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti S. Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak berhenti pada pengungkapan satu atau dua pelaku dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat hingga ke aktor intelektual di balik praktik tersebut.Menurut Otti, kasus yang menyeret nama mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya tidak boleh dipandang sebagai perbuatan individu semata. Ia menilai adanya dugaan pola kerja yang terstruktur, sistematis, dan masif yang memungkinkan praktik jual beli titik, pungutan liar, hingga dugaan pengaturan proyek berjalan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.Ditambahkan Otti, adanya keterlibatan BS atau biasa disapa Bob yang merupakan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang menjadi kaki tangan Tengku Syahdana (TS) dalam mencari mitra-mitra BGN yang ingin memiliki titik SPPG dibeberapa daerah di Sumatera Utara "Kalau benar terjadi jual beli titik SPPG, pungutan ratusan juta rupiah, mark-up pengadaan, intimidasi terhadap kepala SPPG, hingga pengaturan jabatan dan penempatan personel, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah mengarah pada dugaan korupsi berjamaah yang merusak program strategis Presiden dan merampas hak masyarakat penerima manfaat," tegas Otti S. Batubara, Senin (23/6/2026).Otti meminta Kejatisu segera membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana, memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam berbagai laporan masyarakat, serta mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat, broker, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan titik SPPG.Menurutnya, apabila aparat penegak hukum hanya berhenti pada pelaku yang telah terungkap, maka publik akan menilai penegakan hukum berjalan setengah hati."Jangan sampai kasus ini hanya menjadi tumbal segelintir orang, sementara para pengendali dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru lolos dari jeratan hukum. Kejatisu harus berani membongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu," katanya.BARAPAKSI juga menilai dugaan praktik tersebut telah mencederai semangat Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Jika benar terdapat praktik jual beli titik dan pungutan terhadap mitra, maka dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat berpotensi bocor kepada pihak-pihak yang tidak berhak.Otti menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan siap menyerahkan berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada aparat penegak hukum."Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi bangsa. Program MBG jangan sampai berubah menjadi ladang bancakan oknum yang memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya diri," ujarnya.BARAPAKSI mendesak Kajati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam berbagai laporan dan pengaduan masyarakat, sekaligus membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik."Rakyat Sumatera Utara menunggu keberanian Kejatisu. Jika dugaan ini benar, maka tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang mempermainkan program rakyat. Bongkar, tangkap, dan adili seluruh pelakunya sesuai hukum yang berlaku," tutup Otti S. Batubara.