Medan-Dugaan belum dibayarkannya pajak hiburan dari penyelenggaraan Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab panitia penyelenggara setelah kegiatan berakhir.Salah satu yang angkat bicara adalah Romainoor SE, yang juga dikenal sebagai senior organisasi masyarakat, pengamat olahraga, serta pengurus dan penasihat sejumlah cabang olahraga (cabor).Romainoor meminta pihak terkait, termasuk Bank Sumut yang disebut bermitra dalam proses pengutipan pajak dan transaksi tiket, agar ikut mendorong panitia penyelenggara segera menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena sudah menjadi perhatian masyarakat."Bank Sumut jangan terkesan diam, karena ini sudah menjadi sorotan publik. Jika nantinya masuk ranah hukum, pihak yang ikut terlibat dalam proses pengutipan dan penerimaan pembayaran tiket juga harus memberikan penjelasan," ujar Romainoor.Ia menegaskan, pajak hiburan merupakan kewajiban yang harus disetorkan karena sudah dibebankan kepada penonton melalui harga tiket pertandingan.Penyelenggaraan Piala AFF U-19 di SUSU sendiri telah berakhir pada Sabtu (13/6/2026). Pada hari terakhir, pertandingan mempertemukan Indonesia melawan Kamboja pada sore hari, kemudian laga final antara Australia kontra Thailand pada malam harinya.Namun setelah pertandingan selesai, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang mengaku belum mengetahui keberadaan panitia penyelenggara dan belum menerima pembayaran pajak hiburan.Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Deli Serdang, M Awal Kurniawan, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari panitia untuk menyelesaikan kewajiban tersebut."Belum dibayarkan. Kita tunggu beberapa hari ini bagaimana nanti. Kalau tidak juga, kita koordinasikan dengan Kejaksaan," kata Awal, Senin (15/6/2026).Awal menjelaskan, pajak hiburan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, meskipun Stadion Utama Sumatera Utara merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara."
Pajak hiburan ini kewenangan kita untuk memungut, bukan provinsi. Meski sport center itu aset provinsi, kewenangan pajaknya tetap daerah, sama seperti PBB yang menjadi kewenangan kabupaten/kota," jelasnya.Bapenda menyebut pajak hiburan yang dimaksud sebesar 10 persen dari harga tiket yang dijual kepada penonton. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum mengetahui jumlah pasti tiket yang terjual selama pertandingan berlangsung.Kondisi tersebut terjadi karena sejak awal hingga berakhirnya turnamen, panitia belum dapat ditemui oleh pihak Bapenda. Upaya pencarian juga telah dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara serta PSSI.Bahkan surat yang dikirimkan Bapenda disebut belum mendapatkan balasan."Kita sudah koordinasi dengan Bank Sumut selaku sponsor. Katanya akan dipertemukan dalam satu atau dua hari. Kita tunggu saja, mudah-mudahan Rabu nanti bisa bertemu," ungkap Awal.Berdasarkan perhitungan sementara Bapenda Deli Serdang, potensi penerimaan pajak hiburan dari penyelenggaraan Piala AFF U-19 tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.Perkiraan itu muncul karena pertandingan dihadiri puluhan ribu penonton dengan beberapa kategori tiket yang memiliki harga di atas Rp100 ribu. Untuk tiga pertandingan yang digelar di SUSU, estimasi pajak yang berpotensi diterima Pemkab Deli Serdang disebut telah mencapai lebih dari Rp450 juta.rel