MEDAN – Panitia Khusus (
Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.Anggota
Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.Pernyataan tersebut disampaikan Muslim dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan terkait optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah fasilitas umum perumahan yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6).Rapat tersebut dipimpin Ketua
Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, dan dihadiri anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu, serta Lailatul Badri. Hadir pula perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat dan lurah.Menurut Muslim, persoalan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menjadikan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi."KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah, serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset," ujar Muslim.Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan mencakup jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa setelah penyerahan dilakukan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD. Sebaliknya, pengembang tidak lagi memiliki hak untuk mengelola maupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.Meski demikian, proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menolak pengambilalihan karena mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai. Warga juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Sementara sebagian warga lainnya menyebut kegiatan sosial di lokasi PSU baru dilakukan setelah muncul rencana eksekusi.Di sisi lain, Tim Verifikasi PSU Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan proses pengambilalihan telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.Anggota
Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari."Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan," tegasnya.Senada, anggota
Pansus Lailatul Badri meminta pemerintah bergerak cepat mengingat masih banyak aset daerah lainnya yang belum berhasil diambil alih dari pihak pengembang.rel