JAKARTA –
Relawan Muda Prabowo Gibran (RMPG) menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dimuat akun Instagram BBC Indonesia pada 22 Mei 2026 yang mengutip hasil kajian ICW dan CELIOS terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekitar Lapas Sukamiskin.Dalam keterangan resminya, RMPG menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak terlibat secara aktif dalam pelaksanaan maupun pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun mendukung penuh program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.Ketua Koordinator Nasional RMPG, Mulyadi, mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberitaan yang beredar."RMPG sejak awal mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis pemerintah. Namun kami tegaskan bahwa RMPG tidak terlibat dalam pengelolaan maupun operasional SPPG yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut," ujar Mulyadi, Rabu (3/6/2026).Terkait nama Hanief Adrian yang disebut dalam sejumlah informasi dan hasil kajian lembaga tertentu, Mulyadi menegaskan bahwa keterlibatan Hanief Adrian dalam Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) tidak dapat dikaitkan dengan organisasi RMPG.Sementara itu, Sekretaris Jenderal RMPG, Hanief Adrian, menjelaskan bahwa keterlibatannya di Yayasan IFSR merupakan kapasitas pribadi sebagai profesional yang membantu pelaksanaan program yayasan dan tidak membawa maupun mewakili organisasi RMPG."Keikutsertaan saya di Yayasan IFSR adalah keputusan dan tanggung jawab pribadi dalam membantu program yang dijalankan yayasan. Hal tersebut tidak terkait dengan posisi saya sebagai Sekretaris Jenderal RMPG dan tidak mewakili organisasi," kata Hanief.Menurut Hanief, penting untuk membedakan antara aktivitas organisasi dengan aktivitas pribadi setiap pengurus yang memiliki profesi dan kegiatan di luar organisasi.RMPG juga mengungkapkan telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada CELIOS dan ICW guna menjelaskan bahwa keberadaan Hanief Adrian dalam Yayasan IFSR bukan merupakan representasi ataupun keterlibatan institusional RMPG dalam program tersebut.Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa RMPG tetap mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.Namun demikian, apabila dalam pelaksanaan program ditemukan kekurangan, penyimpangan, maupun dugaan tindak pidana korupsi, RMPG menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum yang berwenang."Kami mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mulyadi.Selain itu, RMPG juga menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pembenahan tata kelola Program MBG, termasuk pergantian Kepala dan para Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya."RMPG mendukung setiap langkah perbaikan tata kelola dan pemberantasan korupsi agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," pungkasnya. (rel/red)