Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus.Dadan tampak keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) sebelum kemudian digiring petugas untuk proses penahanan lebih lanjut.Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan praktik korupsi berupa jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut sebelumnya telah memicu penggeledahan besar-besaran di kantor BGN di Jakarta Pusat.Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat BGN, seiring pendalaman dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait detail pasal yang disangkakan maupun jumlah tersangka lain yang mungkin akan ditetapkan.rel