Korupsi

Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut

Administrator - Senin, 25 Mei 2026 13:12 WIB
Istimewa
Medan — Nama dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy dan Muttaqien Hasrimi, muncul dalam dua perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.Kedua perkara tersebut berasal dari proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi dengan total nilai kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.Dalam perkara pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp29,58 miliar. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada 18 Mei 2026.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut nama Faisal Hasrimy yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat. Saat ini Faisal menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara.Pada sidang lanjutan Jumat, 22 Mei 2026, penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi menyoroti penyebutan nama Faisal Hasrimy dalam dokumen dakwaan."Di dalam dakwaan JPU, ada sekitar 26 kali nama Faisal Hasrimy disebut. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan," ujar kuasa hukum terdakwa, Jonson David Sibarani, di persidangan.Pernyataan tersebut disampaikan dalam argumentasi pembelaan terdakwa dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard di Kota Tebing Tinggi juga masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Sejumlah pemberitaan menyebut potensi kerugian negara dalam proyek tersebut berkisar Rp8 miliar hingga Rp8,2 miliar.Dalam sidang lanjutan pada 19 Mei 2026, mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muttaqien Hasrimi, hadir sebagai saksi fakta. Saat ini Muttaqien menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara.Di hadapan majelis hakim, Muttaqien mengaku mengetahui adanya usulan program pengadaan smartboard tersebut. Namun ia menyatakan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan."Kami hanya mengetahui adanya usulan program. Untuk teknis pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh OPD terkait," kata Muttaqien dalam persidangan.Hingga kini, kedua perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Majelis hakim belum mengambil kesimpulan ataupun putusan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.

News

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard

News

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

News

Dua Hasrimy Diambang Status Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Untuk Suksesi Pilgubsu 2024

News

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut, Publik Mendesak Penetapan Tersangka